Cerita Kriminal

LPSK Pertanyakan Jumlah Tersangka Kasus Kerangkeng Langkat Cuma 8 Orang, TRP dan Anaknya?

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyinggung penetapan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kerangkeng berisi manusia di belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. 

"Jadi baru dua yang dirumuskan penyidik, TPPO dan pembunuhan," lanjut Edwin.

Sederet penyiksaan yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin ke para manusia kerangkeng dirasa lebih rendah dari seorang binatang.
Sederet penyiksaan yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin ke para manusia kerangkeng dirasa lebih rendah dari seorang binatang. (Kolase Tribun Jakarta)

Unsur penistaan agama yang dialami para korban kerangkeng manusia di rumah Terbit di antaranya tahanan beragama Muslim dilarang melakukan ibadah Salat Jumat dan dipaksa makan haram.

Adapun delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP disangkakan Pasal 7 UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.

Sementara terhadap SP dan TS disangkakan Pasal 2 UU nomor 21 tahunn 2007, sangkaan dua pasal ini berdasarkan hasil penyelidikan jajaran Polda Sumatera Utara sejak kasus terungkap.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved