Robot Trading Fahrenheit
Breaking News Polisi Tangkap 4 Tersangka Penipuan Berkedok Robot Trading Fahrenheit, Begini Modusnya
Dia juga berperan menerima laporan transaksi dan melakukan penarikan uang deposit yang disetorkan oleh para anggota Fahrenheit.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya membongkar praktik penipuan robot trading Fahrenheit.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya telah menangkap empat orang tersangka dalam kasus ini.
Keempat tersangka yakni D, ILJ, DBC, dan MF.
"Terkait dengan perkara ini sudah menerima ada empat Laporan Polisi (LP) yang mana dari empat LP ini ada beberapa masyarakat yang menjadi korban. Sudah ada lebih kurang 100 masyarakat atau pengadu," kata Auliansyah saat merilis kasus ini di Maplda Metro Jaya, Semanggi, Selasa (22/3/2022).
Tersangka D, ILJ, DBC ditangkap di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat. Sementara, MF diciduk di kawasan Alam Sutera Tangerang.
Baca juga: Modus Dirikan Perusahaan Trading, Ternyata Wadah Para Trader Latihan Judi Online
Dalam aksinya, MF berperan sebagai administrator yang mengelola situs trading robot Fahrenheit.
Dia juga berperan menerima laporan transaksi dan melakukan penarikan uang deposit yang disetorkan oleh para anggota Fahrenheit.

Auliansyah menjelaskan, robot trading Fahrenheit dikelola oleh PT FSP Academy Pro yang dipimpin seseorang berinisial HS.
Ia mengungkapkan, modus para tersangka yakni dengan mengajak masyarakat menginvestasikan dananya di platform trading Fahrenheit.
Tersangka menjanjikan masyarakat tidak akan mengalami kerugian saat melakukan investasi.
"Jadi, mereka menyiapkan robot di mana mereka menyampaikan dengan robot tersebut, maka masyarakat akan terhindar dari kerugian atau uang yang mereka letakkan atau mereka taruh atau mereka ikut sertakan di Fahrenheit ini," terang Auliansyah.
Keempat pelaku yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 2, dan Pasal 45 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian mereka juga dijerat Pasal 105, Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan, kemudian pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kemudian Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Mertua Doni Salmanan Murka Dituduh Makan Uang Haram, Ayah Dinan Mau Beli Motor Tunggu Utang Lunas
Baca juga: Uang Rp 124 Miliar Hasil Tipu-tipu Binomo Mengalir Jauh ke Karibia
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa dua mobil mewah yaitu Lexus dan Toyota Fortuner, uang Rp 22 juta, puluhan buku tabungan, serta cek.