Antisipasi Virus Corona di DKI

PPKM Diperpanjang Sampai 2 April 2022, DKI Jakarta Masih Ada di Level 2: Simak Aturan Terbarunya

Seluruh wilayah DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 4 April 2022 mendatang.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
WOL Ilustrasi
Ilustrasi PPKM di Indonesia - Seluruh wilayah DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 4 April 2022 mendatang. 

Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan jam operasional mulai dari pukul 18.00 hingga 00.00 waktu setempat, dan kapasitas maksimal 50 persen, serta waktu makan maksimal 60 menit.

5. Kegiatan Pusat Perbelanjaan atau Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan anak usia di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua dan wajib menunjukan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

6. Kapasitas Bioskop

Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

7. Tempat Ibadah

Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8. Fasilitas Umum

Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Baca juga: Kabar Baik! Keterisian BOR Turun, Wagub Ariza Harapkan Jakarta Pekan Depan Terapkan PPKM Level 1

9. Kegiatan Seni, Budaya dan Olahraga

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLIndungi.

10. Transportasi Umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved