Antisipasi Virus Corona di DKI
PPKM Diperpanjang Sampai 2 April 2022, DKI Jakarta Masih Ada di Level 2: Simak Aturan Terbarunya
Seluruh wilayah DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 4 April 2022 mendatang.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan jam operasional mulai dari pukul 18.00 hingga 00.00 waktu setempat, dan kapasitas maksimal 50 persen, serta waktu makan maksimal 60 menit.
5. Kegiatan Pusat Perbelanjaan atau Mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan anak usia di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua dan wajib menunjukan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
6. Kapasitas Bioskop
Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
7. Tempat Ibadah
Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
8. Fasilitas Umum
Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Baca juga: Kabar Baik! Keterisian BOR Turun, Wagub Ariza Harapkan Jakarta Pekan Depan Terapkan PPKM Level 1
9. Kegiatan Seni, Budaya dan Olahraga
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLIndungi.
10. Transportasi Umum
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.