Antisipasi Virus Corona di DKI

PPKM Diperpanjang Sampai 2 April 2022, DKI Jakarta Masih Ada di Level 2: Simak Aturan Terbarunya

Seluruh wilayah DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 4 April 2022 mendatang.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
WOL Ilustrasi
Ilustrasi PPKM di Indonesia - Seluruh wilayah DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 4 April 2022 mendatang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Seluruh wilayah DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 4 April 2022 mendatang.

Hal ini diputuskan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian isi Inmendagri itu dikutip Selasa (22/3/2022).

Tak hanya DKI Jakarta, wilayah penyangga ibu kota, yaitu Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi juga akan menerapkan PPKM Level 2 selama dua pekan ke depan.

Berikut aturan terbaru PPKM Level 2 di DKI Jakarta hingga 4 April 2022:

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi Sampai 4 April 2022, Tak Ada Daerah di Indonesia yang Masuk PPKM Level 4

1. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

ILUSTRASI Pembelajaran tatap muka (PTM) pada masa pandemi Covid-19 - Siswa SD Negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020).
ILUSTRASI Pembelajaran tatap muka (PTM) pada masa pandemi Covid-19 - Siswa SD Negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). (TribunnewsWiki.com)

2. Kapasitas Bekerja dari Kantor atau Work From Office (WFO)

Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Operasional Supermarket dan Pasar Tradisional

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat;

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi Sampai 4 April 2022, Tak Ada Daerah di Indonesia yang Masuk PPKM Level 4

4. Pelaksanaan Kegiatan Makan dan Minum di Tempat Umum:

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved