Virus Corona di Indonesia
PPKM Diperpanjang Lagi Sampai 4 April 2022, Tak Ada Daerah di Indonesia yang Masuk PPKM Level 4
Pemerintah mengumumkan tak ada lagi daerah di Indonesia yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan tak ada lagi daerah di Indonesia yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Pelaksanaan PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang.
Perpanjangan untuk periode 22 Maret-4 April 2022 atau selama dua pekan ini pun tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (21/3/2022) kemarin.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan terjadi pelandaian kasus dan kondisi yang membaik.
"Kondisi membaik secara signifikan, yang ditandai dengan pelandaian kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya level daerah, dimana dalam PPKM kali ini pengaturan PPKM pada Level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat 7 daerah," ucapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip TribunJakarta.com, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Wagub Ariza Klaim Angka Kematian di DKI Turun, PPKM di Jakarta Ditargetkan Jadi Level 1 Pekan Depan
Tak hanya itu, jumlah daerah dalam status PPKM Level 3 juga mengalami penurunan. Dari 66 daerah, kini menjadi 48 daerah.
Sejurus dengan hal tersebut, untuk daerah dengan status PPKM Level 1 dan 2 mengalami kenaikan.

Untuk level 2 dari 55 daerah menjadi 77 daerah.
Sementara untuk daerah pada PPKM Level 1 sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali.
Safrizal mengatakan, dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali ini, untuk pengaturan daerah dengan level 1 seperti bioskop, mall, pabrik, tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100%, terkecuali acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi dalam kapasitas maksimal 75%.
Sedangkan perubahan pengaturan pada PPKM level 2 terkait ketentuan operasi Bioskop yang semula dalam kapasitas maksimal 70 %, kini menjadi 75% dan restoran/rumah makan dan kafe yang berada di area bioskop dari semula 50% saat ini menjadi 75%.
Secara spesifik, penambahan pengaturan PPKM pada daerah degan level 1 meliputi pelaksanaan PTM terbatas yang tetap mengacu pada SEB 4 menteri, pelaksanaan kegiatan sektor non esensial dilakukan 100% WFO, pada sektor esensial (keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina, industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100%, kecuali untuk pelayanan administrasi keuangan sektor keuangan dan industri orientasi ekspor beroperasi 75%.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen di Kota Bekasi Masih Tunggu Level PPKM 1
Sedangkan pada sektor kritikal, supermarket dan hypermarket sudah dapat beroperasi 100%.
Masih dalam koridor Level 1, untuk kegiatan makan minum ditempat umum diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas 100%.