Cerita Kriminal
Sudah Dianggap sebagai Ayah, DW Tega Rudapaksa Bocah 13 Tahun di Tangerang Bertahun-tahun
"Jadi selama kurang lebih enam tahun, korban disetubuhi, pengakuannya setahun sekali. Total itu tujuh kali tindak pemerkosaan," terang Heri.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Seorang pria di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang gelap mata sampai tega perkosa anak asuhnya.
Pria tersebut berinisial DW (45) yang sudah dibekuk Polsek Balaraja di kediamannya.
Dari informasi yang didapatkan, DW melancarkan aksi bejad terhadap anak asuhnya AM (13) pada 12 Maret 2022.
Awal mula kejadian saat AM (13) bersama ibu kandungnya membuat laporan atas tindak pemerkosaan yang dilakukan sang ayah asuh.
Usut punya usut, korban dengan pelaku itu diketahui memiliki hubungan ayah dan anak asuh.
Baca juga: Tega! Bocah Perempuan 4 Tahun di Koja Diduga Dirudapaksa Eks Ayah Tiri Berulang Kali
"Korban dan pelaku ini bukan angkat, karena si pelaku engga menikah dengan ibu korban. Hanya saja, dia memang dekat dan mengasuh si korban karena ibu kandung korban yang bekerja," jelas Kapolsek Balaraja, Kompol Heri Fitriyono, Selasa (22/3/2022).
Kata dia, peristiwa pemerkosaan itu berawal sejak korban berusia tujuh tahun.
Dimana, saat itu korban ditarik oleh pelaku usai mandi.

Peristiwa pertama itu dilakukan pelaku di rumah korban kawasan Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Saa itu, pelaku yang memang dekat dengan keluarga korban hendak mengunjunginya.
Lantaran akan menjemput sang adik untuk dibawa ke rumah pelaku.
"Awal itu saat korban umur tujuh tahun, dimana korban yang tidak tahu apa-apa dan ketakutan. Memilih untuk mengikuti nafsu bejat si pelaku," terang Kapolsek.
Tindakan itu terus belanjut sampai korban berusia 13 tahun.
Dimana, pada 11 Februari 2022, adalah tindak pemerkosaan pelaku yang terakhir.
"Jadi selama kurang lebih enam tahun, korban disetubuhi, pengakuannya setahun sekali. Total itu tujuh kali tindak pemerkosaan," terang Heri.
Baca juga: Ingin Nikah Ketiga Kali Tak Direstui, Wanita Bikin Kantor Polisi Hancur: Sosoknya Diungkap Orangtua
• Begini Kelanjutan AKBP M yang Jadikan Anak 13 Tahun Budak Seks: Lambang 2 Bunga Bakal Dicabut
"Kemudian di tahun 2022, pelaku melakukannya selama tiga kali," sambungnya.
Selama aksi pemerkosaan itu, korban tidak melakukan perlawanan karena takut degan sang ayah asuh.
Sehingga ia menuruti keinginan bejad DW.
"Korban ini takut, jadi dia menuruti permintaan si pelaku, hingga di tahun 2022 ini, ibu kandungnya mulai curiga dengan kondisi sang anak, karena seperti orang yang tertekan, hingga setelah di ajak bicara," papar Heri.
Dari hasil pemeriksaan, tindak pemerkosaan itu selalu dilakukan pelaku di rumah korban, saat ibu kandungnya tengah bekerja.
Baca juga: Menguak Penyebab Tewasnya Satu Keluarga dan Babysitter di Pulogadung dari Labfor dan Orang Terdekat
Kepada polisi, lelaku pun mengaku, bila ia memiliki kelainan seks sejak SMP.
"Tindakan itu selalu dilakukan di rumah korban. Dan dari pengakuan si pelaku, dia punya kelainan seks sejak SMP, yakni suka lihat anak perempuan yang punya badan gemuk atau montok," ujar Heri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan akan dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 20 tahun penjara.