Update Pencemaran Batu Bara di Rusun Marunda, Wagub Ariza Klaim Sudah Ada Pemeriksaan dari Dinkes
Pemprov DKI Jakarta klaim warga yang terdampak pencemaran batu bara di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta klaim warga yang terdampak pencemaran batu bara di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara sudah mendapatkan skrining kesehatan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Setelah didesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk segera mengatasi masalah pencemaran batu bara di Rusun Marunda, akhirnya warga yang memiliki keluhan mendapatkan skrining kesehatan.
Hal ini diungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
"Kemudian juga warga yang ada keluhan juga sudah dilakukan screening (pemeriksaan) oleh pihak Dinkes. Nanti kita lihat hasilnya," ucapnya di lokasi, Selasa (22/3/2022).
Berangkat dari hal ini, orang nomor dua di DKI mengatakan bila pihaknya terus melakukan upaya untuk mengatasi permasalahan yang ada di Ibu Kota dengan dukungan serta kontribusi dari TNI, Polri, pihak swasta serta warga Jakarta.
Baca juga: Didesak KPAI, Dinkes DKI Klaim Siap Tindak Lanjuti Keluhan Kesehatan Warga di Rusun Marunda
Lebih lanjut, PT PT Karya Citra Nusantara (KCN) telah dikenakan sanksi Paksaan Pemerintah sesuai dengan Pasal 82 C UU No. 11 Tahun 2020.
"Jadi terkait Marunda sudah kita lakukan upaya, pengawasan monitoring bahkan rekomendasi sanksi pada pihak KCN ada 32 pelanggaran yang harus diatasi oleh pihak KCN dan sudah diberi waktu masing-masing ada 14 hari ada 30 hari ada yang 60 hari dan lain-lain," jelasnya.
Terbukti Bersalah Cemari Lingkungan di Rusun Marunda, Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi ke PT KCN
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.

Di dalam aturan tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak lagi mencemari lingkungan.
Sebagai informasi, PT KCN selama ini menyebabkan pencemaran batu bara dari kegiatan bongkar muat yang belakangan sangat dikeluhkan penghuni rumah susun (Rusun) Marunda, Jakarta Utara.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sanksi bakal diberikan secara bertahap.
Untuk saat ini, sanksi ringan diberikan dengan harapan PT KCN Bisa menaati peraturan terkait persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup.
"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menjelaskan, sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil sidak pengawasan penataan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas LH DKI Jakarta.
Dari hasil sidak itu, PT KCN terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Sementara itu, Kepala Sudin LH Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan, ada 32 item pengelolaan lingkungan hidup yang harus diperbaiki PT KCN.
Puluhan item itu sesuai dengan dokumen lingkungan hidup nomor 066/-1.774.152 tentang upaya pengelolaan lingkungan - upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usaha tertanggal 20 September 2012.
Hariadi mengatakan, PT KCN harus melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan untuk membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender.
Kemudian, PT KCN juga harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.
PT KCN harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 (empat belas) hari kalender dan melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender.
Serta, PT KCN harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tangki (tank cleaning) yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari kalender;
"Selain itu, paksaan pemerintah ini mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 hari kalender," ujarnya.
"PT KCN wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender," sambungnya.
Selanjutnya, PT KCN juga wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari kalender dan menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari kalender
Perusahaan pengelola pelabuhan ini juga diminta menghentikan kegiatan pengurugan/pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari kalender.
Tak hanya itu, PT KCN juga harus menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender.
"Selain itu, PT KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut," tuturnya.
"Diharapkan dengan menjalankan sanksi tersebut dengan baik sesuai jangka waktunya yang telah ditetapkan, maka pengelolaan lingkungan hidupnya menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan," tambahnya menjelaskan.