Cerita Kriminal
Ada 40 WNA di Tangerang Ditangkap karena Lakukan Berbagai Pelanggaran, Didominasi KDRT
Menurut dia, dari masing-masing wilayah di Tangerang, terdapat karakteristik pelanggaran yang dilakukan oleh TKA.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Puluhan pelanggaran dilakukan warga negara asing (WNA) tercatat di Tangerang Raya selama periode Januari sampai Maret 2022.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat selama periode Januari hingga Maret 2022, tercatat ada 40 pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA).
Pelanggaran tersebut terjadi di wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna mengatakan, dari 40 aduan melalui Sistem Pengaduan Orang Asing (SIPOA), didominasi oleh pelanggaran KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Ada juga gangguan kamtibmas, berupa mabuk-mabukan.
Baca juga: Target Sudah Ditandai, Petugas Imigrasi Razia WNA Ilegal di Apartemen Kelapa Gading
"Tiga bulan ini ada 40 aduan pelanggaran, paling banyak itu soal KDRT sama mabuk-mabukan, dan didominasi warga negara Afrika," ujar Sengky di Karacawi, Rabu (23/3/2022).

Menurut dia, dari masing-masing wilayah di Tangerang, terdapat karakteristik pelanggaran yang dilakukan oleh TKA.
"Seperti di Kabupaten Tangerang, pelanggarannya soal TKA yang bekerja di perusahaan, lalu di Kota Tangerang dominisi penipuan, dan Tangsel itu soal pelanggaran di pemukiman kayak izin tinggal, KDRT sampe mabuk-mabukan," papar Sengky.
Baca juga: Tawuran di Pesanggrahan Dini Hari Tewaskan Satu Pemuda, Sejumlah Pelaku Ditangkap
Dalam pelanggaran ini, nantinya pada WNA akan menjalani prose pemeriksaan dan dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
"Laporan itu kami proses, begitu juga dengan para WNA, dan nantinya akan dikenakan sanksi administratif yang terberat adalah deportasi," pungkas Sengky.