Cerita Kriminal
Kelicikan Tahanan Narkoba Penembak AKBP Beni: Awalnya Minta Tolong, Akhirnya Malah Ngelunjak
RY (31), tahanan narkoba yang menembak AKBP Beni Mutahir bisa dibilang tak tahu berterima kasih.
Tamparan itu direspon oleh pelaku dengan membanting telepon genggam milik korban.
Sedetik kemudian ia mengambil senjata rakitan miliknya dan menodongkannya ke korban.
"Pelaku menembak korban sebanyak satu kali membuat korban meninggal dunia,” tegas Wahyu.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku lantas menyerahkan senjata itu kepada adiknya.

Ia lantas berupaya kabur menuju bandara.
Namun karena tidak memiliki tiket, ia pun berinisiatif bersembunyi terlebih dahulu di rumah orangtuanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dan adiknya disangkakan menggunakan pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan yang disengaja. Sementara adik pelaku berinisial R-TY dikenakan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang keterkaitan senjata api ilegal.
Polda Gorontalo menyangkakan pelaku menggunakan pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan yang disengaja.
Tidak hanya pelaku, adinya berinisial RPY juga sangkakan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang keterkaitan senjata api ilegal.
AKBP Beni dianggap melanggar
• Gugur Saat Bertugas, Keseharian AKBP Beni Diungkap Perwira Polisi Ini: Bikin Kagum
Dalam kasus ini, AKBP Beni juga dianggap melanggar kode etik profesi.
AKBP Beni dianggap menyalahgunakan posisinya sebagai Dirtahti Polda Gorontalo untuk mengeluarkan tahanan RY, seorang pelaku penembakan terhadap dirinya.
Pasalnya, AKBP Beni mengizinkan RY pulang ke rumah.
Pada berita sebelumnya, disebut RY curhat karena memiliki masalah rumah tangga dan meminta tolong agar bisa pulang ke rumahnya sejenak.

"AKBP Beni Mutahir melanggar Pasal 13 Ayat 1.
Pasal itu menyebutkan setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan,” kata Wahyu.
Selanjutnya, Beni juga dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf f yang berbunyi, “dilarang mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang," kata Wahyu melengkapi.