Kabar Artis

Roby Geisha Ajukan Rehabilitasi Narkoba, Polisi Tegaskan Proses Hukum Lanjut ke Persidangan

Sementara itu, ia menegaskan polisi telah melakukan penahanan terhadap Roby Geisha dan asistennya berinisial AJR.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar (tengah) saat diwawancarai terkait perkembangan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka gitaris band Geisha, Roby Satria, Rabu (23/3/2022). 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penangkapan Roby Geisha berawal dari adanya laporan masyarakat.

Gitaris Roby Geisha saat dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).
Gitaris Roby Geisha saat dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

"Tim mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menyalahgunakan narkotika di depan studio musik di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan," kata Budhi saat merilis kasus ini, Senin (21/3/2022).

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan masuk ke sebuah kamar mandi.

Polisi kemudian meminta orang tersebut keluar dari kamar mandi. 

Dari hasil interogasi, orang itu diketahui berinisial AJR yang merupakan asisten dari Roby Geisha.

"AJR mengakui sedang memecah narkotika jenis ganja menjadi 2 bungkus dan akan membuat satu linting ganja di kamar mandi tersebut," ujar Kapolres.

Kepada polisi, AJR mengaku barang terlarang itu adalah milik Roby Geisha. Polisi langsung mendatangi Roby dan melakukan penangkapan di depan studio musik.

"Penyidik menemukan barang bukti berupa pertama ganja dalam paket pertama seberat 8 gram, kemudian ada juga bekas yang sudah dihisap," kata Budhi.

Roby Geisha dan AJR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Keduanya dijerat Pasal 114 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved