Kabar Artis
Roby Geisha Ajukan Rehabilitasi Narkoba, Polisi Tegaskan Proses Hukum Lanjut ke Persidangan
Sementara itu, ia menegaskan polisi telah melakukan penahanan terhadap Roby Geisha dan asistennya berinisial AJR.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi memastikan bakal tetap melanjutkan proses penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka gitaris band Geisha, Roby Satria meski ia telah mengajukan permohonan rehabilitasi.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar mengatakan, pihaknya tidak menempuh mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice dalam kasus ini.
"Kami dari tim penyidik tidak mengambil mekanisme restorative justice, namun perkaranya kita lanjutkan ke persidangan nanti," kata Akbar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).
Akbar menuturkan, permohonan rehabilitasi merupakan hak keluarga korban.
Namun, lanjut dia, kewenangan penyidik kepolisian hanya mengakomodir permohonan asesmen itu ke pihak yang berkompeten.
Baca juga: Beli Narkoba Rp 200 Ribu, Roby Geisha Suruh Asisten Linting Ganja di Kamar Mandi
"Kami dari penyidik sebatas mengakomodir atau mengajukan asesmen tersebut ke bagian yang berkepentingan atau berkompeten," ujar dia.
Sementara itu, ia menegaskan polisi telah melakukan penahanan terhadap Roby Geisha dan asistennya berinisial AJR.
"Terhitung mulai kemarin kita sudah mengambil langkah penahanan terhadap keduanya dan tentunya ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang berkelanjutan," tutur Akbar.
Sebelumnya, Roby Geisha ditangkap di sekitar studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/3/2022) malam.
Dalam penangkapan itu, Roby Geisha diketahui sempat menyembunyikan barang bukti ganja.

"Kalau dengan pelaku tindak pidana seperti biasa lah, kan kita mencari barang bukti. Pasti disembunyikan, nggak mungkin dipamerin," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar.
Namun, Akbar tidak menjelaskan secara detail di mana Roby menyembunyikan barang bukti ganja tersebut.
Meski demikian, ia memastikan Roby Geisha tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
"Enggak ada (perlawanan)," ujar Akbar.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penangkapan Roby Geisha berawal dari adanya laporan masyarakat.

"Tim mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menyalahgunakan narkotika di depan studio musik di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan," kata Budhi saat merilis kasus ini, Senin (21/3/2022).
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan masuk ke sebuah kamar mandi.
Polisi kemudian meminta orang tersebut keluar dari kamar mandi.
Dari hasil interogasi, orang itu diketahui berinisial AJR yang merupakan asisten dari Roby Geisha.
"AJR mengakui sedang memecah narkotika jenis ganja menjadi 2 bungkus dan akan membuat satu linting ganja di kamar mandi tersebut," ujar Kapolres.
Kepada polisi, AJR mengaku barang terlarang itu adalah milik Roby Geisha. Polisi langsung mendatangi Roby dan melakukan penangkapan di depan studio musik.
"Penyidik menemukan barang bukti berupa pertama ganja dalam paket pertama seberat 8 gram, kemudian ada juga bekas yang sudah dihisap," kata Budhi.
Roby Geisha dan AJR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Keduanya dijerat Pasal 114 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.