Suku Kamoro Gelar Aksi Unjuk Rasa di MA dan PN Jakpus, Adukan Nasib Soal Hibah Besi Freeport

Warga menuntut Pengadilan segera melaksanakan eksekusi penyerahan besi tua atas delegasi dan putusan Pengadilan Negeri Cibinong yang menggantung.

Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Lima Dasar Kampung (Lima Daskam) asal Timika Mimika Papua mengelar aksi unjuk rasa di Sekretariat Mahkamah Agung pada Selasa (22/3/2022). 

Para kepala suku kemudian melaporkan itu Ketua Dewan Pimpinan Adat (DPA) Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko), Robertus Waropea.

Para kepala suku lima kampung ini kemudian menggugat jual beli itu ke Pengadilan Cibinong Bogor.

"Saya berjuang untuk masyarakat saya di kampung ini yang hancur. Tapi daerah bapak masih utuh, daerah saya sudah rusak apa yang saya mau cari, semuannya habis digunakan oleh Freeport. Saudara harus malu dengan saya. Sekarang hak kami mau kalian ambil," tuturnya.

Kuasa hukum 5 Daskam Suku Kamoro, dari Mega & Associates Law Office, Gimono Ias mengatakan,  kedatangan kliennya ke PN Jakarta Utara untu menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Cibinong Bogor.

Baca juga: LPSK Usulkan Kerangkeng Manusia di Langkat Dijadikan Museum Perbudakan

Antara lain memutuskan pihak berhak mendapatkan besi PT Freeport Indonesia itu adalah masyarakat di lima kampung Kamoro di Timika berdasarkan Putusan Perkara Perdata Nomor: 31/ Pdt. G/ 2017/ PN. Cbi. Tanggal 19 Oktober 2017 jo.

Penetapan Nomor : 17/Pen.Pdt/Eks/2018/PN.Cbi. jo. Nomor : 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi. Tanggal 23 Februari 2021.

"Kami kemarin ketemu ketua Pengadilan Jakarta Utara. Intinya, kami mewakili masyarakat Timika Lima Daskam dan Suku Kamoro meminta mohon agar segera dilaksanakan eksekusi besi di Jakarta Utara yang merupaka  milik Suku Kamoro. Karena sudah konstatering tanggal 17 Juni 2021. Dan dilanjutkan rapat kordinasi pengamanan di pengadilan itu tanggal 24 September 2021," jelasnya di Sekertariat Mahkamah Agung.

Lanjut Gimono mengatakan, sudah berjalan dari konstatering dan rapat tersebut, eksekusi belum juga dilaksanakan oleh pengadilan.

"Tapi belum dilaksanakan ada apa? Kami berharap pengadilan melanjutkan proses eksekusi seusuai alur aturan yang berlaku," lanjutnya.

Gimono menjelaskan, dalam aksi kemarin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Tumpal Sagala, melalui utusannya,  menyampaikan kepada masyarakat Suku Kamoro bahwa sebelum eksekusi, Pengadilan akan lebih dulu melakukan sita eksekusi.

Baca juga: Diajak ke Kamar Mandi saat Malam Hari, 25 Anak Asrama di Timika Jadi Korban Nafsu Bejat Pembina

Namun Suku Kamoro menolak karena sudah menanti 7 tahun hingga melalui konstatering dan rakor pengamanan.

"Kami di sana sampe malam kemarin, kepala Pengadilan tidak bisa keluar karena kami menunggu di luar, kepala pengadilan hanya menyampaikan oleh perwakilan pengadilan," jelas Gimono.

"Mereka ini sudah berjuang 7 tahun, dan menang di pengadilan. Sudah konstatering dan rakor pengamanan tapi sampai sekarang tidak diekseusi," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Gimono, masuarakat Lima Daskam dan Kepala Suku Kamoro mendatangi Sekertariat Mahkamah Agung, untuk melaporkan penundaan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca juga: Dirjen Bea Dan Cukai Harus Dievaluasi, Pengamat: Seharusnya Transparan Tata Kelola Ekspor dan Impor

"Kami hari ini kemudian melaporkan kepala PN Jakarata utara kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung mengadukan profesionalisme kepala PN Jakarta Utara yang dinilai oleh masyarakat Kamoro menunda-nunda untuk melaksanakan eksekusi. Kami memohon kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung melakukan pembinaan atau penindakan kepada Kepala PN Jakarta Utara," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Adukan Nasib Soal Hibah Besi Freeport, Suku Kamoro Gelar Aksi Unjuk Rasa di MA dan PN Jakpus

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved