Masih Terapkan PPKM Level 2, Simak 13 Ruas Jalan di DKI yang Terkena Gage dan Pengecualiannya!
Selain itu, ganjil genap ini diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta masih tetap diberlakukan menyusul status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang diterapkan.
Pemerintah kembali memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali.
Masih sama dengan pekan lalu, wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) tetap berada dalam status PPKM level 2.
Sehingga aturan ganjil genap yang diterapkan pun masih sama.
"Manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu diberlakukan mulai tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan 4 April 2022," isi SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 163 Tahun 2022, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: PPKM Diperpanjang Sampai 2 April 2022, DKI Jakarta Masih Ada di Level 2: Simak Aturan Terbarunya
Selain itu, ganjil genap ini diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diberlakukan pada ruas jalan:
1) Jalan M.H. Thamrin
2) Jalan Jenderal Sudirman
3) Jalan Sisingamangaraja
4) Jalan Panglima Polim
5) Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6) Jalan Tomang Raya
7) Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8) Jalan Gatot Subroto
9) Jalan MT Haryono
10) Jalan HR Rasuna Said
11) Jalan DI Panjaitan
12) Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13) Jalan Gunung Sahari
Baca juga: Konser Justin Bieber di GBK, Wagub DKI: Wajib Prokes karena Pandemi Sangat Dinamis
Sementara itu, ada 17 kendaraan atau moda yang dikecualikan dalam ruas jalan ganjil genap yakni:
1) kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2) kendaraan Ambulans
3) kendaraan Pemadam Kebakaran
4) kendaraan angkutan umum (plat kuning)
5) kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6) sepeda motor
7) kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8) kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:
a) Presiden/Wakil Presiden
b) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan
Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah dan
c) Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
9) kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI dan Polri
10) kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
11) kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12) kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
13) kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa
penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease
(COVID-19)
14) kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19)
15) kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19)
16) kendaraan pengangkut tabung oksigen; dan
17) kendaraan angkutan barang pengangkut logistik