Cerita Kriminal
Petaka AKBP Beni Mutahir Keluarkan Tahanan dari Sel Demi Kebaikan Berujung Kematian
Tidak hanya Beni, tujuh anak buahnya di Dittahti Polda Gorontalo juga turut terseret pelanggaran kode etik profesi anggota Polri ini.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Saat ini, jenazah korban telah diterbangkan ke Surabaya, Jawa Timur.
Kronologi

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan kronologi penembakan yang dilakukan tahanan RY yang mengakibatkan tewasnya Dirtahti Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir.
Berikut kronologi penembakan pada Senin (21/3/2022) subuh;
- Pelaku mengeluhkan kepada korban bahwa dia mempunyai masalah rumah tangga dengan istrinya.
- Pelaku meminta tolong kepada AKBP Beni untuk diantar ke rumahnya.
- Pukul 03.00, pelaku dijemput oleh korban dari ruang tahanan. Korban mengenakan baju koko dan songko. Korkan diketahui adalah pengurus masjid, rutin puasa Senin-Kamis. Kemungkinan baru saja sholat (KBBI: salat).
- Korban mengatakan kepada petugas jaga akan membawa pelaku selama 15 menit.
- Korban dan pelaku mendatangi rumah pelaku di Lorong Mangga RT 2 RW 5, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
- Pukul 04.00, RTY adik pelaku yang ada dalam kamar mendengar suara adu mulut. Ternyata adu mulut antara pelaku dan korban.
- AKBP Beni menampar pelaku. Pelaku kemudian minta ampun.
- Setelah minta ampun, pelaku membanting handphone milik korban.
- Adik pelaku kemudian bangun pergi ke dampur untuk mengambil air minum.
- RTY balik dan melihat pelaku telah menodongkan senjata jenis pistol rakitan dan menembak korban sebanyak satu kali.
- Selanjutnya pelaku memberikan senjata api kepada adiknya RPY.
Baca juga: Petaka Kolonel Priyanto Diberi Tugas Nyangkut Ngamar dengan Wanita, Pulang Tabrak Sejoli di Nagreg
Wahyu menjelaskan, pernyataan adik pelaku sinkron dengan pernyataan M, istri pelaku. M sempat mendengar adu mulut antara korban dan suaminya.
Selanjutnya sang suami masuk kamar mengambil senjata rakitan yang telah disimpan. M kemudian melihat pelaku keluar kamar dan tak lama mendengar suara letusan senjata api.
M keluar kamar dan melihat korban telah terkapar bersimbah darah di lantai rumah. M kemudian meminta pelaku untuk pergi dari rumah.
Pelaku pergi ke Bandara Djalaluddin Gorontal berusaha untuk kabur. Lantaran belum ada penerbangan, pelaku memilih bersembunyi di rumah orangtuanya.
Dia kemudian ditangkap aparat gabungan di rumah orangtuanya.
Wahyu menjelaskan, kepada RY dikenakan Pasal 338 dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Kasus Pembunuhan AKPB Beni: Tujuh Anggota Terseret Pelanggaran Kode Etik, Memicu RY Menembak AKBP Beni Mutahir, dan Kronologi Lengkap Penembakan AKBP Beni Mutahir