Petaka Kolonel Priyanto Diberi Tugas Nyangkut Ngamar dengan Wanita, Pulang Tabrak Sejoli di Nagreg

Bahkan, lanjut Kopda Andreas, mereka juga menginap di sebuah hotel sebelum kecelakaan terjadi.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribun Jabar / Lutfi Ahmad
Kolonel P tersangka 1 saat jalani rekontruksi kasus tabrak lari di Nagreg, Senin (3/1/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kolonel Inf Priyanto yang ditugasi ikut kegiatan intelijen TNI AD justru sempat menjemput dan tidur bersama satu wanita di beberapa hotel sebelum kejadian menabrak sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung dan berujung dibuangnya tubuh kedua korban, pada 8 Desember 2021.

Hal ini disampaikan Kopda Andreas Dwi Atmoko saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan pembunuhan berencana Handi dan Salsabila diawali kecelakaan di Nagreg, dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto, dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022).

Majelis hakim sidang kasus Kolonel Priyanto ini diketuai Brigjen TNI Faridah Faisal.

Diketahui, Kopda Andreas Dwi Atmoko (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan Koptu Ahmad Soleh (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) merupakan dua anggota TNI AD yang mendampingi Kolonel Inf Proyanto saat kecelakan dengan sepeda motor Handi dan Salsabila. 

Kopda Andreas menceritakan, saat itu, ia dan Koptu Ahmad Soleh diperintahkan Priyanto untuk mengantar ke Jakarta karena harus menghadiri rapat evaluasi bidang intelijen dan pengamanan TNI AD pada 6-7 Desember 2021.

Baca juga: Siapakah Lala? Sosok Wanita yang Disebut di Kasus Nagreg Kolonel Priyanto

Dirinya bersama Koptu Ahmad Soleh dan Kolonel Inf Priyanto berangkat dari Yogyakarta menuju Jakarta melewati jalur Selatan yakni Kota Bandung, menggunakan mobil Isuzu Panther B-300-Q.

Saat itu, dirinya bertindak sebagai sopir.

Tampak Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Tampak Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Dalam perjalanan menuju Jakarta, mereka mampir ke Cimahi, Jawa Barat, untuk menjemput teman wanita Kolonel Inf Priyanto bernama Lala.

"Dari Yogya menuju Jakarta lewat Bandung, mampir ke tempat Saudari Lala," kata Andreas dalam sidang.

Dijelaskannya, ia bersama Ahmad, Priyanto, dan Lala sempat menginap di beberapa hotel selama mereka berada di Jakarta dan maupun dalam perjalanan kembali dari Jakarta menuju Cimahi seusai kegiatan rapat keintelijenan.

Andreas mengungkapkan, saat menginap di sebuah hotel di Jakarta mereka berempat tidur di dua kamar berbeda.

Andreas tidur satu kamar bersama Koptu Ahmad Soleh. Sementara, Kolonel Inf Priyanto tidur satu kamar bersama Lala.

Baca juga: Kolonel Priyanto Minta Maaf dan Ngaku Khilaf ke Orang Tua Sejoli Nagreg, Hakim Ingatkan Kepedihan

Baca juga: Anaknya Dibuang hidup-hidup ke Sungai, Ortu Handi Syok dengan Perlakuan Kolonel Priyanto: Kok Tega

Selama perjalanan dari Jakarta menuju Cimahi untuk mengantar Lala pulang, kata Andreas, mereka juga sempat menginap di hotel.

Bahkan, lanjut Kopda Andreas, mereka juga menginap di sebuah hotel sebelum kecelakaan terjadi.

Tabrak Sejoli di Nagreg, Tancap Gas saat Lihat Puskesmas

Mobil Isuzu Panther hitam bernopol B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan).
Mobil Isuzu Panther hitam bernopol B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). (Instagram @infojawabarat)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved