Kolonel Priyanto Minta Maaf dan Ngaku Khilaf ke Orang Tua Sejoli Nagreg, Hakim Ingatkan Kepedihan

Etes dan Jajang sebelumnya mengaku sakit hati atas perbuatan Priyanto yang tidak membawa anak mereka ke rumah sakit usai ditabrak mobil, tapi justru

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Inf Priyanto saat hendak menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua Handi Saputra dan Salsabila, korban tabrak lari dan dugaan pembunuhan berencana di Nagreg, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kolonel Infanteri Priyanto selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) pasca-kecelakaan di Nagreg, menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua korban.

Hal itu disampaikan Kolonol Inf Priyanto saat perkara yang menjeratnya disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi. 

Permintaan maaf disampaikan Kolonel Inf Priyanto kepada Etes Hidayatulloh selaku ayahanda dari Handi Saputra dan Jajang selaku ayahanda Salsabila.

Orang tua Handi Saputra dan Salsabila dihadirkan pihak Oditur Militer ke persidangan sebagai saksi perkara Kolonel Inf Priyanto.

Priyanto yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa itu mengaku khilaf telah membuang tubuh Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, setelah kecelakaan pada 8 Desember 2021 lalu.

Baca juga: Kejamnya Kolonel Priyanto, Handi Merintih Diletakkan di Bagasi, Ketemu Puskesmas Minta Tancap Gas

"Kami khilaf," kata Priyanto kepada Etes dan Jajang sambil membuka masker yang dikenakannya di ruang sidang.

Priyanto berusaha meminta maaf kepada orang tua kedua korban setelah sempat dilarang oleh Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal.

Sebab, sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dan bukan agenda lain.

  

Kolonel Inf Priyanto saat hendak menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua Handi Saputra dan Salsabila, korban tabrak lari dan dugaan pembunuhan berencana di Nagreg, dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Kolonel Inf Priyanto saat hendak menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua Handi Saputra dan Salsabila, korban tabrak lari dan dugaan pembunuhan berencana di Nagreg, dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Priyanto sedianya diminta majelis hakim untuk menanggapi kesaksian Kopda Andreas Dwi Atmoko. 

Namun, dia meminta izin kepada majelis makim untuk diberi waktu memohon maaf atas tindakan bersama Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Menurut hakim Farida, agenda pemeriksaan saksi bukan waktu yang tepat bagi Priyanto untuk menyampaikan permohonan maaf.

Terlebih, Etes dan Jajang sudah menyatakan hati mereka terluka.

Baca juga: Sebelum Buang Sejoli Nagreg ke Sungai, Kolonel Priyanto Nyatanya Habis Ngamar dengan Teman Wanita

Baca juga: Itu Anak Orang Pak Bergetarnya Kopda Andreas Mohon Kolonel Priyanto Tak Buang Sejoli Kasus Nagreg

Etes dan Jajang sebelumnya mengaku sakit hati atas perbuatan Priyanto yang tidak membawa anak mereka ke rumah sakit usai ditabrak mobil, tapi justru membuang kedua korban ke Sungai Serayu.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved