Antisipasi Virus Corona di DKI
Terungkap, Gara-gara Ini PTM 100 Persen Belum Diterapkan di Jakarta Meski PPKM Level 2
Orang nomor dua di DKI ini mengungkapkan, banyak desakan yang meminta agar PTM 100 persen segera diterapkan lagi.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap alasan pihaknya belum menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen meski kini sudah berstatus PPKM Level 2.
Riza menyebut, kebijakan PTM 100 persen belum diambil lantaran saat ini sudah memasuki masa ujian sekolah.
"PTM 100 persen belum, sekarang kan masih fokus pada ujian sekolah," ucapnya di Balai Kota, Kamis (24/3/2022).
Setelah masa ujian sekolah selesai, Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan bakal menggodok kembali kemungkinan menerapkan PTM 100 persen.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Wagub Ariza sebelumnya yang mengatakan bahwa PTM 100 persen akan segera diterapkan dalam waktu dekat ini.
Baca juga: Rencana PTM 100 Persen, PSI Wanti-wanti Pemprov DKI: Keselamatan Siswa Tak Boleh Ditawar
"Masih digodok terus PTM 100 persen, DKI Jakarta sekarang masih di 50 persen," kata Ariza, Selasa (22/3/2022).
Orang nomor dua di DKI ini mengungkapkan, banyak desakan yang meminta agar PTM 100 persen segera diterapkan lagi.

Namun, Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan kini masih terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat atau dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Memang ada juga keinginan terkait PTM 100 persen, apalagi sekarang transportasi publik sudah 100 persen," ujarnya.
"Namun demikian, ini terus kami koordinasikan ke pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek," sambungnya.
Sebagai informasi, DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 2 sampai 4 April 2022 mendatang.
Hal ini diputuskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa PTM terbatas dilakukan sesuai dengan SKB 4 Menteri, yaitu Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: TERBARU, Menteri Kesehatan Pastikan Mudik Lebaran Tidak Harus Vaksinasi Booster, Ini Penggantinya
Baca juga: Masih Terapkan PPKM Level 2, Simak 13 Ruas Jalan di DKI yang Terkena Gage dan Pengecualiannya!
Dalam SKB 4 Menteri, wilayah PPKM Level 1 dan 2 sejatinya harus menggelar PTM 100 persen.
Namun, Kemendikbukristek sempat mengeluarkan diskresi yang mengizinkan daerah PPKM Level 2 untuk menerapkan PTM 50 persen.
Sejak aturan itu dibuat Februari lalu, Pemprov DKI sampai saat ini masih terus menerapkan aturan PTM 50 Persen terbatas.