Masih Terapkan PPKM Level 2, Simak 13 Ruas Jalan di DKI yang Terkena Gage dan Pengecualiannya!
Selain itu, ganjil genap ini diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta masih tetap diberlakukan menyusul status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang diterapkan.
Pemerintah kembali memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali.
Masih sama dengan pekan lalu, wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) tetap berada dalam status PPKM level 2.
Sehingga aturan ganjil genap yang diterapkan pun masih sama.
"Manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu diberlakukan mulai tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan 4 April 2022," isi SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 163 Tahun 2022, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: PPKM Diperpanjang Sampai 2 April 2022, DKI Jakarta Masih Ada di Level 2: Simak Aturan Terbarunya
Selain itu, ganjil genap ini diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diberlakukan pada ruas jalan:
1) Jalan M.H. Thamrin
2) Jalan Jenderal Sudirman
3) Jalan Sisingamangaraja
4) Jalan Panglima Polim
5) Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6) Jalan Tomang Raya
7) Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto