Masih Terapkan PPKM Level 2, Simak 13 Ruas Jalan di DKI yang Terkena Gage dan Pengecualiannya!
Selain itu, ganjil genap ini diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
8) Jalan Gatot Subroto
9) Jalan MT Haryono
10) Jalan HR Rasuna Said
11) Jalan DI Panjaitan
12) Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13) Jalan Gunung Sahari
Baca juga: Konser Justin Bieber di GBK, Wagub DKI: Wajib Prokes karena Pandemi Sangat Dinamis
Sementara itu, ada 17 kendaraan atau moda yang dikecualikan dalam ruas jalan ganjil genap yakni:
1) kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2) kendaraan Ambulans
3) kendaraan Pemadam Kebakaran
4) kendaraan angkutan umum (plat kuning)
5) kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6) sepeda motor
7) kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8) kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:
a) Presiden/Wakil Presiden
b) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan
Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah dan
c) Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan