Masih Terapkan PPKM Level 2, Simak 13 Ruas Jalan di DKI yang Terkena Gage dan Pengecualiannya!

Selain itu, ganjil genap ini diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Petugas Satlantas memberhentikan dan memberikan imbauan kepada pengendara Mini Cooper, Sofie, yang belum mengetahui penerapan aturan ganjil genap di kolong pintu Tol Tomang, Jakarta Barat pada Senin (25/10/2021). 

8) Jalan Gatot Subroto

9) Jalan MT Haryono

10) Jalan HR Rasuna Said

11) Jalan DI Panjaitan

12) Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13) Jalan Gunung Sahari

Baca juga: Konser Justin Bieber di GBK, Wagub DKI: Wajib Prokes karena Pandemi Sangat Dinamis

Sementara itu, ada 17 kendaraan atau moda yang dikecualikan dalam ruas jalan ganjil genap yakni:

1) kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2) kendaraan Ambulans

3) kendaraan Pemadam Kebakaran

4) kendaraan angkutan umum (plat kuning)

5) kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6) sepeda motor

7) kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

8) kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:
a) Presiden/Wakil Presiden
b) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan
Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah dan
c) Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved