Masih Terapkan PPKM Level 2, Simak 13 Ruas Jalan di DKI yang Terkena Gage dan Pengecualiannya!

Selain itu, ganjil genap ini diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Petugas Satlantas memberhentikan dan memberikan imbauan kepada pengendara Mini Cooper, Sofie, yang belum mengetahui penerapan aturan ganjil genap di kolong pintu Tol Tomang, Jakarta Barat pada Senin (25/10/2021). 

9) kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI dan Polri

10) kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara

11) kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12) kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri

13) kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa
penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease
(COVID-19)

14) kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19)

15) kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19)

16) kendaraan pengangkut tabung oksigen; dan

17) kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved