Cerita Kriminal

Ulah Orang Ini Bikin Semua Sengsara: Polisi Hilang Nyawa, Anggota Ikut Kena, Adiknya Masuk Penjara

Gara-gara ulah satu orang berinisial RY (31) membuat banyak orang sengsara di Gorontalo.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi borgol. Gara-gara ulah satu orang berinisial RY (31) membuat banyak orang sengsara di Gorotalo. 

Bikin anak buah jadi kena hukuman

Kematian AKBP Beni Mutahir akibat tembakan darinya bukan satu-satunya kasus yang dilakukan RN.

Sebab, akibat perbuatannya itu, tujuh anggota polisi yang bertugas di Polda Gorontalo juga terkena getahnya.

Polda Gorontalo menegaskan AKBP Beni Mutahir melanggar kode etik profesi.

AKBP Beni Mutahir tewas ditembak oleh seorang tahanan narkoba, sosok kebaikan almarhum diungkap oleh tetanggganya.
AKBP Beni Mutahir tewas ditembak oleh seorang tahanan narkoba, sosok kebaikan almarhum diungkap oleh tetanggganya. (via Tribun Gorontalo)

Alasannya, ia menyalahgunakan posisinya sebagai Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti untuk mengeluarkan tahanan RY, seorang pelaku penembakan terhadap dirinya.

AKBP Beni Mutahir melanggar Pasal 13 Ayat 1. Pasal itu menyebutkan setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Selanjutnya, Beni juga dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf f yang berbunyi, “dilarang mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang," kata Wahyu melengkapi.

Tidak hanya Beni, tujuh anggota Polri yang bertugas menjaga RY saat itu, juga melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian soal Etika Kelembagaan.

Kata Wahyu, ketujuh anggota itu tidak mencegah perbuatan Beni dalam mengeluarkan tahanan. Sebab meski ia adalah atasan mereka, namun dalam Pasal 7 ayat 3 menyebutkan, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

Mestinya, tujuh anggota itu melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.

Baca juga: Tewas Ditembak Tahanan Narkoba, AKBP Beni Justru Dianggap Bersalah: Anak Buah Ikut Terseret

Artinya, dalam kasus ini AKBP Beni menyalahgunakan jabatannya, dan para bawahannya juga melanggar karena tidak mencegah perbuatan Beni.

Saat ini kata Wahyu, Bid Propam Polda Gorontalo melakukan pemeriksaan kepada anggota Polri yang melanggar tersebut.

"Kasus ini masih dalam audit investigasi untuk dilanjutkan ke proses sidang Komisi Kode Etik," kata Wahyu.

Adiknya juga dibuat masuk penjara

RY (31) tahanan narkoba yang menembak AKBP Beni Mutahir saat diperiksa penyidik.
RY (31) tahanan narkoba yang menembak AKBP Beni Mutahir saat diperiksa penyidik. (Tribun Gorontalo)

Tak hanya menghilangka nyawa AKBP Beni dan tujuh anak buahnya, ulah RN juga menyusahkan keluarganya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved