Jelang Akhir Maret 2022, Segera Lapor SPT Tahunan Secara Online Biar Tak Kena Denda Rp 100 Ribu
Tinggal seminggu lagi! Ini tata cara lapor SPT Tahunan online agar tak kena denda Rp 100 ribu.
- Ikuti panduan pengisian e-Filing.
- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

- Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
- Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
- Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
- Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota “Setuju” sampai muncul lambang centang.
- Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. SPT Anda telah diisi dan dikirim.
- Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.
Baca juga: Layanan e-SPT Dihapus, Mulai Bulan Depan Pakai Ini untuk Lapor SPT Tahunan
2. Cara lapor SPT Tahunan 1770 S (penghasilan bruto di atas Rp 60 juta setahun):
- Buka djponline di www.pajak.go.id, lalu Login
- Masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login".
- Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”. Pilih “Buat SPT”.
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
- Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
- Sementara, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”.