Akhir Kisah Perudapaksa Anak Gadisnya Meninggal Saat Diburu Polisi, Terkuak Penyebabnya

Pria berinisial AT (42) meninggal dunia di kawasan Wonokromo Kota Surabaya saat diburu polisi. Ternyata ia mencabuli putri kandungnya.

Istimewa
Pria terlapor kasus dugaan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri ditemukan meninggal di kawasan Wonokromo, Kota Surabaya, Jumat (25/3/20220). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pria berinisial AT (42) meninggal di kawasan Wonokromo, Kota Surabaya, saat diburu polisi.

AT ditemukan meninggal pada Jumat (25/2/2022) pagi.

Pria tersebut sedang menjadi incaran anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Ia berstatus terlapor kasus dugaan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.

“Setelah diperiksa dan dicek identitasnya memang itu. Dia pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang dilakukan di sebuah rumah kos di Sidoarjo,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus Setja.

Baca juga: Manusia Cabul Ini Ditangkap Polisi Usai Begal Payudara Remaja Sampai Jatuh Saat Naik Sepeda

AKP Oscar Stefanus Setja mengungkapkan ibu kandung korban melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Jumat 11 Maret 2022 lalu.

Ibu tersebut menyebutkan putrinya telah mengalami beberapa kali tindak pencabulan, persetubuhan dan ancaman kekerasan oleh ayah kandungnya sendiri.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan korban, ayahnya tega melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan sebanyak 25 kali.

Baca juga: Guru Ngaji Cabul di Pinang Kabur Setelah Jadi Tersangka, Anak Didik Diming-imingi Ilmu Tenaga Dalam

Mulai April 2021 hingga Maret 2022. Perbuatan tercela itu dilakukan saat sang ibu tidak ada di rumah kos.

Korban tidak berani cerita karena diancam kekerasan oleh ayahnya.

Hingga akhirnya korban memberanikan diri cerita ke ibunya, pascakejadian terakhir pada 11 Maret 2022.

Saat ini korban masih mengalami trauma berat.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Tribun Jogja/Suluh Pamungkas)

Setelah mendapatkan laporan dari ibu korban. Polisi berusaha mengungkap kasus ini.

Mulai dari mengumpulkan data atau keterangan dari ibu dan korban, pemeriksaan visum terhadap korban, mendatangi lokasi kejadian hingga mencari keberadaan ayah kandungnya.

“Sudah tiga kali tim kami mendatangi tempat kos yang bersangkutan. Hingga tim kami terus mencari keberadaan ayah korban."

"Karena sejak ibu dan korban melapor ke Polresta Sidoarjo, ayahnya tidak pulang ke kos dan tidak diketahui keberadaannya,” lanjut Oscar.

Di tengah proses pencarian itu, Jumat (25/3/2022) pagi, petugas mendapat kabar pria yang sedang diburu itu meninggal dunia mendadak di pinggir jalan kawasan Wonokromo.

Pria itu diduga meninggal akibat serangan jantung mendadak ketika dia di jalan.

Peristiwa Lain

Pria Akui Cabuli Anak Gadisnya Berkali-kali Saat Istri Tidur

Pria Warga Kota Solo berdalih istrinya kelelahan kerja sehingga dirinya mencabuli putri kandung yang berusia 15 tahun.

Pelaku yang berusia 37 tahun itu berkali-kali mencabuli putri kandungnya sejak Desember 2021.

Ia mengakui saat mencabuli anak kandungnya, sang istri sedang berada di rumah.

Total, pelaku berinisial AA telah mencabuli anak gadisnya selama delapan kali.

"Saya melakukan di kamar rumah, ada istri saya, tapi paling dia kecapekan kerja dan saat tidur," kata pelaku kepada TribunSolo.com, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Polisi Peringatkan Tukang Siomay yang Cabuli Bocah 6 Tahun di Jagakarsa Segera Serahkan Diri

Pelaku mengaku mulai nafsu dengan putrinya itu saat melihatnya buang air kecil di kamar mandi rumah.

Mata tersangka mulai jelalatan dengan memperhatikan dada, dan melihat anaknya saat menggunakan celana pendek.

Inilah sosok ayah AA (37) warga Kecamatan Jebres yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri saat ditunjukkan polisi, Rabu (23/3/2022).
Inilah sosok ayah AA (37) warga Kecamatan Jebres yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri saat ditunjukkan polisi, Rabu (23/3/2022). (TribunSolo.com/Agil Tri)

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, agar tidak ketahuan sang istri, pelaku memanfaatkan selimut untuk menutupi badannya dan anaknya saat melakukan perbuatan bejatnya itu.

"Di dalam kamar tersebut, tersangka bersama istri dan kedua anaknya ada di sana," kata dia.

"Jadi aksi ini dilakukan dini hari, saat istri dan adik korban sedang tertidur," imbuhnya.

Baca juga: Tak Tahu Diri, Pembimbing Ngaji Ini Nekat Cabuli 6 Bocah Laki-laki di Masjid

Saat melakukan aksinya, si ayah tersebut mengancam putrinya tidak dipinjami handphone dan motor bila menolak ajakan tersangka.

Sebab, dirinya belum bisa membelikan handphone sendiri untuk korban.

Aksi bejat tersangka terbongkar saat korban menceritakan kelakuan ayahnya itu kepada temannya.

Teman korban pun melaporkan hal tersebut kepada pakde korban, dan diteruskan ke ibu korban.

"Setelah ibu korban melakukan klarifikasi kebenaran cerita tersebut, ibu korban kemudian melaporkan ke SPKT Polresta Solo," ujarnya.

Baca juga: Terobsesi dari Kartun Hentai, Guru Seni Mesum Ini Cabuli 7 Siswi di Bawah Umur

Polisi mengamankan selimut yang digunakan pelaku, pakaian korban, dan hasil visum.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 ayat 2 dan 3, jo Pasal 76d UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun.

"Dijelaskan pada Pasal 81 ayat 3, apabila dilakukan oleh orangtuanya atau walinya, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang sudah diatur dalam pasal sebelumnya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ancaman Ayah di Solo yang Bikin Anak Gadisnya Dicabuli 8 Kali : Menolak, Tak Dipinjami HP dan Motor, 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria di Sidoarjo yang Tega Setubuhi Putri Kandungnya Ditemukan Meninggal Dunia di Wonokromo Surabaya, 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved