Karyawati di Cikarang Terkapar
Ini Tampang dan Identitas Lengkap Tile, Buronan Kasus Pembacokan Karyawati di Cikarang
Publikasi pelaku buron diunggah di akun instagtam @humaspplresmetrobekasi, foto wajah tersangka berinisial AS alias Tile alias Mangap tertampang jelas
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Catatan Kejahatan
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Iptu I Gede Bagus Ariska, mengungkapkan, eksekutor atau yang melakukan pembacokan terhadap Iska adalah N.
Gede menjelaskan, bahwa N adalah seorang residivis.
Catatan kejahatan N yang terhitung masih belum usia dewasa itu mengerikan.

Ia pernah membegal seorang anggota polisi yang pulang tugas dari kegiatan vaksinasi.
Bahkan, belum lama, N juga membacok seorang remaja pada sebuah tawuran di Rengas Bandung, Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi.
“Pelaku N pernah membegal anggota Cikarang Timur saat pulang dari tugas vaksinisasi dan juga merupakan pelaku dalam pembacokan tawuran di Rengas Bandung, Kedung Waringin beberapa hari yang lalu,” kata Gede.
Motif Tawuran jadi Begal
Dalam kasus tewasnya korban Iska, N beraksi bersama dua rekannya yakni MR dan AS yang masih buron.
Baca juga: Terkuak Sisi Kelam Pelaku Pembacokan Buruh di Bekasi, Pantas Saja Tega Lukai Korban Sampai Tewas
“Total pelaku ada tiga orang, dua berhasil diringkus dan seorang lagi masih kami kejar,” ungkapnya.
Motif pembacokan, lanjut dia, ketiga pelaku awalnya berkeliling menggunakan satu sepeda motor Honda Beat berboncengan.
"Mereka sempat berkeliling, niat awalnya mencari musuh tawuran, tetapi sempat gagal karena ada Patroli Perintis Presisi," jelasnya.
Tidak puas lantaran gagal menyalurkan hasrat tawuran, ketiga pelaku berkeliling ke pemukiman warga dan berpapasan dengan korban.
"Karena gagal tawuran sekira pukul 05.30 WIB mereka mencari sasaran lain yaitu membegal, di TKP bertemu dengan korban yang berjalan sendiri," ujarnya.

Korban awalnya dipepet ketiga pelaku, saat itu Iska berusaha melawan mempertahankan harta bendanya.
"Karena korban melawan, pelaku N membacok korban sebanyak empat kali menggunakan celurit, lalu teriak sehingga pelaku gagal membawa harta beda," jelasnya.
Ketiga pelaku elah ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.