Cerita Kriminal

Anaknya Dihabisi Menantu, Ayah Korban Ungkap Wejangannya Tak Didengar Pelaku

Anaknya dihabisi oleh sang menantu, ayah korban mengungkap bahwa wejangan yang dilontarkannya tak didengar oleh pelaku.

Editor: Elga H Putra
Tribun Bengkulu/MUHAMMAD PANJI DESTAMA
Ayah Korban Nova Anjar Sarah, Indra Putra (52) saat ditemui di rumahnya di Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang, pada Senin (28/3/2022) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Anaknya dihabisi oleh sang menantu, ayah korban mengungkap bahwa wejangan yang dilontarkannya tak didengar oleh pelaku.

Diketahui, seorang istri bernama Nova Anjar Sarah alias Vini (27) dihabisi oleh suaminya sendiri berinisial AF alias TO (30) pada Sabtu (26/3/2022).

Ayah korban, Indra Putra (55) menuturkan bahwa anaknya itu dikenal pendiam dan penurut.

"Dari kecil Vini ini pendiam dan nurut kalau dibilangin dengan orang tua," kata Indra Putra dilansir dari TribunBengkulu.com yang menemuinya di rumahnya di Desa Taba Padang, pada Senin (28/3/2022)

Indra menuturkan, sebelum terjadinya pembunuhan ini, tersangka sempat datang ke rumahnya.

Baca juga: Kembarannya Meninggal Dihabisi Suami, Vina Beberkan Firasat Tak Enak yang Dirasa Sebulan Terakhir

Sebagai mertua, Indra pun memberijkan nasihatnya kepada sang menantu.

"Tersangka mengatakan korban minggat dari rumah bawa pakaian.

Saya tanya apa kalian ribut atau ada hal lain, tersangka menjawab tidak ada.

Lalu saya nasihati yaudah sekarang kamu pulang lah dulu, kerjakan apa yang kamu kerjakan.

Ayah Korban Nova Anjar Sarah, Indra Putra (52) saat ditemui di rumahnya di Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang, pada Senin (28/3/2022)
Ayah Korban Nova Anjar Sarah, Indra Putra (52) saat ditemui di rumahnya di Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang, pada Senin (28/3/2022) (Tribun Bengkulu/MUHAMMAD PANJI DESTAMA)

Besok kita selesaikan kalau ada masalah" kata Indra.

Karenanya, Indra meminta keadilan dengan menghukum tersangka seadil-adilnya karena telah menghilangkan nyawa anak kesayangannya secara sadis.

"Kami berharap pihak penegak hukum untuk menghukum tersangka seadil-adilnya sesuai dengan perbuatannya" kata Indra.

Menurutnya, apa yang dilakukan tersangka sama sadisnya dengan melakukan mutilasi.

"Jika hanya dengan pasal KDRT kami sangat berat hati menerimanya, dengan apa yang dilakukan oleh tersangka," ujar Indra Putra.

Firasat kembaran korban

Baca juga: Bisa Jadi Obat Kuat Alami, Ini 7 Khasiat Mengonsumsi Bawang Putih untuk Kesehatan Pria

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved