Cerita Kriminal
Komplotan Maling Motor Ini Gasak 25 Motor dari Pinggiran Jakarta dan Dijual ke Indramayu
Modus para pelaku yakni mengincar motor yang terparkir di kawasan perumahan, kos-kosan, hingga pusat perbelanjaan tradisional.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TIRBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Satuan Reskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap komplotan maling motor yang biasa beraksi di pinggiran kota Jakarta dan menjual barang hasil curiannya ke Bogor hingga Indramayu Jawa Barat.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi baru mengamankan barng bukti 25 unit sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan komplotan maling motor ini beranggotakan empat orang.
"Jadi, dari banyaknya informasi masyarakat terkait maraknya curanmor di Kota Depok dan sekitarnya, maka kami membentuk tim khusus terkait masalah ini," ujar Yogen di Polres Metro Depok, Selasa (29/3/2022).
"Dan dalam waktu satu pekan kami berhasil amankan empat tersangka di dua lokasi berbeda, pertama di Rumpin Bogor dan kedua di Indramayu," timpalnya.
Baca juga: Terekam CCTV, Aksi Pria Gasak Motor di Cilincing Sambil Gendong Balita Perempuan
• Teganya Oknum Brimob Aniaya Pacar Usia 17 Tahun hingga Dipaksa Lompat Jurang, Nasibnya Seperti Apa?
Yogen menjelaskan, komplotan ini mencuri 25 motor tersebut di pinggiran kota Jakarta, seperti Depok, Bogor, Bekasi dan Tangerang Raya.
"Barang bukti berhasil kami amankan 25 motor dengan laporan polisi yang tersebar di wilayah Depok, Bogor, dan pinggiran Jakarta lainnya. Sementara kami identifikasi lagi untuk wilayah lainnya," tuturnya.

Modus para pelaku yakni mengincar motor yang terparkir di kawasan perumahan, kos-kosan, hingga pusat perbelanjaan tradisional.
Baca juga: Oknum Satpol PP Viral di TikTok, Bukan karena Prestasinya tapi Soal Video Syur dengan Rekan Kerjanya
Sekali beraksi, para pelaku hanya membutuhkan waktu paling cepat hanya dalam empat detik saja.
"Mereka menggunakan kunci letter T dan bahkan hanya dalam waktu empat detik saja, kemudian motor hasil curiannya ini dibawa ke wilayah Bogor hingga Indramayu," ungkapnya.

Keempat anggota komplotan maling motor itu telah ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keempatnya terancam hukuman pidana penjara penajra di atas lima tahun.
"Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara diatas lima tahun lamanya," pungkasnya.