Cerita Kriminal
Permintaanya Lanjut Ronde Kedua Ditolak, Mahasiswa Tega Habisi Nyawa Wanita Seusia Ibunya
Permintaannya untuk lanjut ke ronde kedua ditolak mentah-mentah, mahasiswa nekat menghabisi nyawa wanita yang seusia dengan ibunya.
TRIBUNJAKARTA.COM, KUNINGAN - Permintaannya untuk lanjut ke ronde kedua ditolak mentah-mentah, mahasiswa nekat menghabisi nyawa wanita yang seusia dengan ibunya.
Jarak usia antara pelaku perampasan nyawa di Kuningan, Jawa Barat dengan korbannya seperti jarak antara ibu dan seorang anak.
Pelaku yang merupakan mahasiswa berinisial FN baru berusia 19 tahun.
Sedangkan korban yakni Neng Enci alias Sri Agustina berusia 42 tahun alias 23 tahun lebih tua dari pelaku.
Adapun hubungan antara pelaku dan korban dalam kasus ini adalah antara pelanggan dan penyedia jasa prostitusi online.
Baca juga: Baru 4 Bulan Beroperasi, Penjual Narkoba Bermodus Jual Nasi Kucing di Bekasi Diringkus Polisi
Pelaku membooking korban untuk bercinta melalui media sosial.
Hingga akhirnya mereka sepakat untuk berhubungan di kosan korban di Blok Cikawung, Kelurahan Cijoho pada Maret 2022.
Adapun pelaku dibekuk lima hari kemudian di rumahnya di wilayah Kecamatan Lebakwangi.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda menjelaskan kronologi pembunuhan ini.
Kata kapolres, antara korban dengan pelaku ini sudah saling kenal selam dua pekan melalui aplikasi berkencan.
"Korban dan pelaku ini saling kenal.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pengenalan terjadi baru dua Minggu usai melakukan bercinta.
Sebab, korban ini memiliki aplikasi prostitusi online bisa boking begitu," katanya saat merilis kasus tersebut di kantornya pada Senin (28/3/2022) seperti dilansir dari Tribun Cirebon.
Dijelaskannya, pelaku dan korban sebenarnya sudah berhubungan badan.
Baca juga: Mata dan Kulit Roman Abramovich Terserang Racun Pada Perundingan Rusia dan Ukraina, Begini Kondsinya
Namun saat itu pelaku meminta ingin melakukannya lagi yang ditolak oleh korban hingga terjadi aksi pembunuhan di kamar kosan itu.
"Jadi, pelaku yang sudah booking dan melakukan bercinta. Minta lagi hingga akhirnya ditolak korban, jadi saat itu juga terduga pelaku melakukan perampasan nyawa terhadap korban," katanya.
Dijelaskan kapolres, pelaku yang berstatus mahasiswa itubdapat terendus usai dia menjual ponsel korban di media sosial.
"Kami tahu dari media sosial yang yang menampilkan salah satu barang bukti.

Jadi, dari kejadian kematian itu, pelaku mengambil handphone dan berniat menjualnya," tutur kapolres.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP, pasal 338 KUHP, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Neng Enci Dihabisi Usai Berhubungan, Mahasiswa Minta Jatah Ronde Kedua Tapi Ditolak, Ini Kata Polisi