Cerita Kriminal
Apartemen di Tangerang Jadi Pabrik SIM Card Bodong untuk Sebar Hoaks dan Penipuan Online
Pabrik kartu perdana ilegal tersebut dibongkar Polres Metro Tangerang Kota beserta satu tersangka berinisial A.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sebuah apartemen di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang jadi pabrik sim card atau kartu perdana dari berbagai provider yang sudah dimodifikasi untuk tindak kejahatan.
Pabrik kartu perdana ilegal tersebut dibongkar Polres Metro Tangerang Kota beserta satu tersangka berinisial A.
Dari tangan A, polisi mendapati total 78,671 kartu perdana dari berbagai merek provider.
"Sebagian kartu perdana yang telah diregistrasi sebanyak 4.800 buah," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin, Rabu (30/3/2022).
Lalu sisanya ada 73.871 kartu perdana yang belum diregistrasi menggunakan nomor NIK dan identitas orang lain.
Baca juga: Terkuak Bahan Baku Senjata Tajam Pelajar Untuk Tawuran di Tangerang, Polisi Praktikkan Cara Buatnya
Komarudin menjelaskan, kartu perdana tersebut nantinya diisi oleh pelaku dengan identitas milik orang lain menggunakan NIK asli.
Kartu perdana tersebut didaftarkan dengan identitas orang lain menggunakan alat modem merek Foxcom.
Setelah kartu perdana tersebut diregistrasi identitas palsu, akan dibungkus kembali layaknya baru keluar dari pabrik.
"Akan dijual kembali sama pelaku secara online. Makanya biasanya akan sedikit lebih mahal karena langsung pakai sudah teregistrasi," sambung Komarudin.
Biasanya, nomor yang sudah pakai identitas palsu tersebut digunakan untuk tindakan kriminalitas.

Seperti penipuan, penyebaran berita palsu alias hoaks dan kriminal digital lainnya.
"Ini nomor-nomor yang biasa dipakai untuk penipuan, sebaran berita hoaks. ini antisipasi dan ancaman besar bagi kita," papar Komarudin.
"Kalau satu nomor memang dijual sedikit lebih tinggi dari yang normal karena identitas dipalsukan," tambah dia lagi.
Kenapa harus dipalsukan? Karena bila pemilik kartu perdana tersebut ingin melakukan tindakan kriminal digital tidak akan terdeksi.