Cerita Kriminal

Apartemen di Tangerang Jadi Pabrik SIM Card Bodong untuk Sebar Hoaks dan Penipuan Online

Pabrik kartu perdana ilegal tersebut dibongkar Polres Metro Tangerang Kota beserta satu tersangka berinisial A.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin menerangkan sebuah apartemen di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang jadi pabrik sim card atau kartu perdana dari berbagai provider yang sudah dimodifikasi untuk tindak kejahatan, Rabu (30/3/2022). 

"Ya karena kan pakai identitas palsu, jadi misal mau kami tracking itu enggak ketemu karena tidak identitas asli pelaku," papar Kapolres.

Hingga ini polisi masih mendalami sejak kapan tersangka A menjadikan apartemen di Neglasari sebagai pabrik kartu perdana ilegal.

Namun dipastikan, dari penjualan kartu perdana itu, tersangka telah meraup omzet ratusan juta rupiah.

"Ya lumayan besar ya (omzet) ratusan juta rupiah. Tapi kalau dengan jumlah sekian banyak, mungkin bisa lebih besar lagi (omzet)," tukas Komarudin.

Tersangka pun disangkakan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 dua belas tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved