Cerita Kriminal
Apartemen di Tangerang Jadi Pabrik SIM Card Bodong untuk Sebar Hoaks dan Penipuan Online
Pabrik kartu perdana ilegal tersebut dibongkar Polres Metro Tangerang Kota beserta satu tersangka berinisial A.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
"Ya karena kan pakai identitas palsu, jadi misal mau kami tracking itu enggak ketemu karena tidak identitas asli pelaku," papar Kapolres.
Hingga ini polisi masih mendalami sejak kapan tersangka A menjadikan apartemen di Neglasari sebagai pabrik kartu perdana ilegal.
Namun dipastikan, dari penjualan kartu perdana itu, tersangka telah meraup omzet ratusan juta rupiah.
"Ya lumayan besar ya (omzet) ratusan juta rupiah. Tapi kalau dengan jumlah sekian banyak, mungkin bisa lebih besar lagi (omzet)," tukas Komarudin.
Tersangka pun disangkakan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 dua belas tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.