Cerita Kriminal

Bocah SMP di Tangerang Tawuran Pakai Pedang Hingga 1 Orang Tewas, Dikeluarkan Sekolah Masuk Penjara

Tiga anak di bawah umur di Kabupaten Tangerang terpaksa berhadapan dengan hukum setelah tawuran menggunakan senjata tajam pada Senin (28/3/2022).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Kapolres Metro Tangerang Kota menunjukan sebuah benda tajam jenis pedang yang digunakan SG, S, dan MA untuk tawuran hingga menewaskan NR (16), Rabu (30/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Tiga anak di bawah umur di Kabupaten Tangerang terpaksa berhadapan dengan hukum setelah tawuran menggunakan senjata tajam pada Senin (28/3/2022) kemarin.

Ketiganya adalah SG, S, dan MA yang tawuran menggunakan senjata tajam jenis pedang sampai NR (16) tewas karena luka di kepalanya.

Tawuran pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu terjadi di Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Dari kejadian berdarah tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan sudah mengumpulkan 24 pelajar di bawah umur.

"Hasil pemeriksaan, tiga orang kita tetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (tersangka)," papar Komarudin di kantornya, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Tawuran Maut Antar Pelajar di Teluknaga, Puluhan Anak di Bawah Umur Diamankan Bawa Senjata Tajam

"Karena terbukti ketiga orang ini yang melakukan aksi menyebabkan korban mengalami luka bacok dan meninggal dunia," tambahnya.

Diketahui, ketiganya adalah SG, S, dan MA yang terbukti bersalah.

Kapolres Metro Tangerang Kota menunjukan sebuah benda tajam jenis pedang yang digunakan SG, S, dan MA untuk tawuran hingga menewaskan NR (16), Rabu (30/3/2022).
Kapolres Metro Tangerang Kota menunjukan sebuah benda tajam jenis pedang yang digunakan SG, S, dan MA untuk tawuran hingga menewaskan NR (16), Rabu (30/3/2022). (Ega Alfreda/TribunJakarta.com)

Menurut Komarudin, SG sudah cukup umur dan statusnya sudah dikeluarkan dari sekolahnya sebelum membunuh NR.

"Dua lainnya (S dan MA) masih di bawah umur dan aktif sebagai pelajar. Barang bukti yang kita amankan itu senjata tajam samurai panjang (pedang)," ujar dia.

Dari pantauan TribunJakarta.com saat ungkap kasus, pedang yang digunakan untuk menebas NR memiliki panjang satu meter.

Selimutnya warna hitam dan gagang pedangnya bercorak kemerahan. Pedang itu pun mirip senjata khas samurai.

Komarudin mengatakan, antara pelaku dan korban ini sama-sama baru menyelesaikan ujian tengah semester.

Baca juga: Antisipasi Kerawanan di Bulan Ramadan, Kecamatan Koja Bentuk Satgas Anti Tawuran

"Motif dari perilaku atau kejadian, dimana awalnya siswa MTs 6 selesai melaksanakan ujian akhir lalu mereka melaksanakan konvoi menuju ke dermaga tanjung pasir," papar dia.

Kemudian, pada saat kawanan korban sampai di Tanjung Pasir, mereka diikuti oleh kelompok lawannya.

Kedua kelompok itu sama-sama naik motor bonceng tiga.

"Di sanalah konvoi mereka (korban) diikuti kelompok siswa musuh kemudian dilakukan pengejaran begitu dipepet, dibacok," jelas dia.

Mirisnya lagi, kasus seperti ini ternyata sudah dianggap biasa dan lumrah di Kota Tangerang.

Motifnya pun ternyata sudah biasa terjadi yakni saling tantang di lapangan sehingga terjadi tawuran tanpa sebab.

"Ini adalah pola lama, dimana kejadian tawuran terjadi head to head tanpa ada perjanjian. Pola lama ini kerap terjadi pada saat mereka konvoi berkumpul bertemu dengam kelompok lain saling ejek maka terjadi tawuran," papar Komarudin.

Ketiga tersangka tersebut pun disangkakan Pasal 80 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved