Cerita Kriminal

Dilindungi Istri saat Diburu Polisi, Korban Rudapaksa Tukang Siomay Ternyata Lebih dari Satu Bocah

Korban rudapaksa tukang siomay bernama Kusni alias Tebet (38) ternyata lebih dari satu orang.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Tukang siomay bernama Kusni alias Tebet (38) yang memperkosa gadis berinisial ZAF (6) akhirnya ditangkap setelah buron selama 2 bulan, Rabu (30/3/2022). 

Adapun korban lainnya, yakni bocah perempuan inisial S yang berusia 7 tahun yang masih TK.

Dari kejadian ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah baju daster anak berwarna hijau dengan motif bunga-bunga.

Selain itu, ada juga satu buah celana dalam berwarna biru.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E Juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Budhi. (M31)

Malah Dilindungi Istri

Setelah buron selama dua bulan, tukang siomay bernama Kusni akhirnya ditangkap.

Polisi menangkap Kusni di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/3/2022) malam.

"Tersangka setelah lakukan perbuatannya kabur, kemudian dilakukan penangkapan tadi malam di daerah Bekasi," kata Budhi Herdi Susianto.

TONTON JUGA

Pantauan TribunJakarta.com, tersangka berperawakan kurus dan kumis yang hanya setengah.

Ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangan diborgol.

Polisi sebut pelaku pencabulan terhadap ZF sempat bersembunyi di Garut, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.

Ridwan menuturkan pihaknya telah menyambangi tempat persembunyian Kusni di Garut.

Baca juga: Tampil dengan Kumis Setengah, Ini Penampakan Tukang Siomay yang Rudapaksa Bocah di Jagakarsa

Ilustrasi pelecehan seksual anak
Ilustrasi pelecehan seksual anak (ISTIMEWA)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved