Ramadan 2022
Kapolsek Pademangan Imbau Warga Waspada Maling Motor yang Rawan Jelang Bulan Ramadan
Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra mengimbau masyarakat untuk mewaspadai aksi para pelaku pencurian motor saat bulan Ramadan.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra mengimbau masyarakat untuk mewaspadai aksi para pelaku pencurian motor saat bulan Ramadan.
Happy mengatakan, warga harus lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan roda dua untuk menghilangkan kesempatan para pelaku curanmor untuk beraksi.
"Saya ingin imbau, bahwa hasil penelitian dan investigasi kami apalagi jelang Ramadan saya yakin, contoh-contoh pelaku ini akan ada juga," ucap Happy di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (30/3/2022).
Happy menyarankan warga untuk memasang kunci ganda saat memarkirkan motor.
Selain itu, diimbau lebih aman lagi untuk memarkirkan motor di dalam rumah, bukan di luar.
Baca juga: Komplotan Maling Motor Ini Gasak 25 Motor dari Pinggiran Jakarta dan Dijual ke Indramayu
"Jadi saya imbau masyarakat agar mengamankan kendaraan motornya dengan aman," ucap Happy.
"Karena dari hasil olah TKP kami, rata-rata hasil kejadian pencurian itu motor diparkir di tempat yang tidak aman," kata Kapolsek.
Sebelumnya, Polsek Pademangan menangkap seorang pelaku curanmor berinisial AV.
Hasil penangkapan, nyatanya AV ialah seorang pemain lama yang sudah berkali-kali keluar masuk penjara.
Baca juga: Tangkap Maling Motor yang Beraksi Sambil Gendong Balita, Polisi Sebut Caranya Agak Unik
"Pelaku AV ini residivis. Jadi dia sudah melakukan berkali-kali tindak pidana sebelumnya. Alhamdulillah Polsek Pademangan mampu menangkap residivis ini," kata Happy.
Happy menjelaskan, dalam setiap kali mencuri motor, AV selalu beraksi seorang diri.
Yang bersangkutan menjalankan aksinya selalu pada dini hari, mengincar motor-motor yang terparkir di luar rumah.
Biasanya pelaku beraksi di sekitaran Pademangan dan wilayah-wilayah terdekat lainnya.
Pelaku mencuri dengan bermodalkan kunci letter T yang dipakai merusak kontak motor incarannya.
"Modus yang dilakukan dengan menggunkan kunci T. Kunci T ini digunakan pelaku untuk membuka stang dan membawa motor," kata Happy.
"Untuk motor hanya butuh waktu sekitar satu menit. Jadi dia gunakan kunci T karena dia pengalaman, dia langsung cepat dan itu juga keadaannya motor ada di luar rumah," sambungnya.
Saat ini AV sudah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Pademangan.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dia akan diancam dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.