Ahli Forensik Beri Kesaksian, Handi Saputra Masih Hidup Saat Dibuang Kolonel Priyanto ke Sungai

Ahli forensik memastikan Handi Saputra (17) masih hidup saat dibuang Kolonel Inf Priyanto ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Ahli forensik dr Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat saat dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Rabu (31/3/2022). 

Zaenuri menjelaskan ketiga kondisi kematian dalam air ini dapat dilihat melalui hasil autopsi, dan dalam kasus Handi korban diketahui dibuang saat dalam keadaan hidup.

Jasad Sejoli Nagreg yang Dibuang Kolonel Priyanto ke Sungai Ditemukan Terpisah sejauh 30 Km

Jasad sejoli Handi Saputra (17) - Salsabila (14), korban dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto pasca-kelecelakaan di Nagreg, dibuang ke Sungai Serayu Cilacap dan ditemukan terpisah dengan jarak 30 kilometer.

Selain membuang sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto rupanya pernah melakukan perbuatan sadis lainnya.
Selain membuang sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto rupanya pernah melakukan perbuatan sadis lainnya. (Kolase Tribun Jakarta)

Hal ini diungkapkan saksi Syarif Hidayatullah, warga yang menemukan jasad Salsabila di tepi aliran Sungai Serayu, dalam sidang Kolonel Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (24/3/2022).

Awalnya, anggota Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Surjadi Syamsir menanyakan saksi Syarif Hidayatullah yang dihadirkan Oditur Militer dalam sidang.

"Pak Syarif itu menemukan mayat perempuan (Salsabila) ya. Jauh itu dengan jarak penemuan mayat laki-laki (Handi)," tanya Surjadi.

Baca juga: Dibuang Kolonel Priyanto, Jasad Sejoli Nagreg Sudah Tidak Bisa Dikenali Saat Ditemukan Warga

Syarif menjelaskan jarak lokasi temuan jasad Salsabila dan jasad Handi di Sungai Serayu adalah sangat jauh.

Sebelumnya, saksi Tirwan Suwanto dan Ahri Sugianto yang berprofesi penambang pasir dalam kesaksiannya menyampaikan menemukan jasad Handi di aliran Sungai Serayu wilayah Banyumas, Jateng.

"Jauh, sekitar 30 kilometer jauhnya," jawab Syarif.

Empat warga diambil sumpah saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (24/3/2022).
Empat warga diambil sumpah saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (24/3/2022). (Tribunnews/Gita Irawan)

Hakim Surjadi sempat menanyakan kembali kepada saksi Syarif terkait jarak temuan kedua jasad korban.

Dan Syarif memastikan jarak kedua jasad korban memang terpaut sekitar 30 kilometer meski sama-sama ditemukan di Sungai Serayu.

Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal pun sempat mengonfirmasi jarak penemuan Handi dan Salsabila kepada saksi Tirwan yang menemukan jasad Handi dekat tambak tambang pasir.

"Kalau dari aliran Sungai Serayu iya.

Baca juga: Petaka AKBP Beni Mutahir Keluarkan Tahanan dari Sel Demi Kebaikan Berujung Kematian

Kalau dari jalan raya lebih jauh lagi," jawab Tirwan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved