Cerita Kriminal
Petaka AKBP Beni Mutahir Keluarkan Tahanan dari Sel Demi Kebaikan Berujung Kematian
Tidak hanya Beni, tujuh anak buahnya di Dittahti Polda Gorontalo juga turut terseret pelanggaran kode etik profesi anggota Polri ini.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNJAKARTA.COM, GORONTALO - Polda Gorontalo menemukan adanya pelanggaran kode etik profesi Polri di balik tewasnya Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) AKBP Beni Mutahir (44) oleh tahanannya sendiri berinsial RY (31).
Pelanggaran tersebut yakni AKBP Beni Mutahir menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai Dirtahti Polda Gorontalo dengan mengeluarkan RY dari rutan polda tanpa prosedur legal.
Diketahui, AKBP Beni Mutahir tewas setelah ditembak tahanan RY di rumah RY di Perumahan Asparaga, Jalan Mangga, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Senin (20/3/2022).
"AKBP Beni Mutahir melanggar Pasal 13 Ayat 1. Pasal itu menyebutkan setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan,” ungkap Kombes Wahyu Tri Cahyono, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Gorontalo pada konferensi pers siang tadi di Media Center Polda Gorontalo, Rabu (23/3/2022).
Selanjutnya, Beni juga dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf f yang berbunyi, “dilarang mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang," kata Wahyu melengkapi.
Baca juga: Kelicikan Tahanan Narkoba Penembak AKBP Beni: Awalnya Minta Tolong, Akhirnya Malah Ngelunjak
• Petaka Kolonel Priyanto Diberi Tugas Nyangkut Ngamar dengan Wanita, Pulang Tabrak Sejoli di Nagreg
Tidak hanya Beni, tujuh anak buahnya di Dittahti Polda Gorontalo juga turut terseret pelanggaran kode etik profesi anggota Polri ini.
Ketujuh anak buah Beni yang bertugas menjaga RY pada saat itu melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian soal Etika Kelembagaan.
Kata Wahyu, ketujuh anggota itu tidak mencegah perbuatan Beni dalam mengeluarkan tahanan.

Sebab meski Beni adalah atasan mereka, namun dalam Pasal 7 ayat 3 menyebutkan, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.
Mestinya, tujuh anggota itu melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.
Artinya, dalam kasus itu AKBP Beni menyalahgunakan jabatannya, dan para bawahannya juga melanggar karena tidak mencegah perbuatan Beni.
Saat ini, Bid Propam Polda Gorontalo melakukan pemeriksaan kepada anggota Polri yang melanggar tersebut.
"Kasus ini masih dalam audit investigasi untuk dilanjutkan ke proses sidang Komisi Kode Etik," kata Wahyu.
Baca juga: Terbaru AKBP Beni, Ini Sederet Polisi yang Tewas Ditembak: Pelaku Ada yang Sesama Rekan Kerja
• Cekcok dengan Istri, Seorang Polisi di Depok Lepas Tembakan ke Udara
Diberitakan, Dirtahti Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir ditemukan tewas setelah ditembak oleh tahanan RY di rumah RY di Perumahan Asparaga, Jalan Mangga, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Senin (20/3/2022) subuh.
Tahanan RY sempat curhat kepada AKBP Beni Mutahir bahwa dirinya ingin pulang ke rumah untuk menyelesaikan masalah rumah tangga.