Ahli Forensik Beri Kesaksian, Handi Saputra Masih Hidup Saat Dibuang Kolonel Priyanto ke Sungai
Ahli forensik memastikan Handi Saputra (17) masih hidup saat dibuang Kolonel Inf Priyanto ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Ahli forensik dr Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat memastikan Handi Saputra (17) masih hidup saat dibuang Kolonel Inf Priyanto ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Keterangan ini disampaikan dr Zaenuri yang menjabat Kepala Instalasi Forensik dan Medikolegal RSUD Prof Margono yang dihadirkan sebagai ahli pada sidang Kamis (31/3/2022).
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen Faridah Faisal menanyakan isi laporan Visum et Repertum yang jadi barang bukti perkara.
"Apakah masih bernafas?" kata Faridah di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Zaenuri yang dihadirkan sebagai ahli dari pihak Oditurat Militer Tinggi II Jakarta selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer lalu menjawab bahwa Handi masih bernafas.
Baca juga: Handi Dibuang ke Sungai saat Masih Hidup, Hari Ini Ahli Forensik Bersaksi di Sidang Kolonel Priyanto
Mendengar jawaban Zaenuri, Faridah lalu kembali memastikan apa Handi yang dibuang Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Ahmad Soleh ke Sungai Serayu masih hidup.
"Kalau masih bernafas berarti masih hidup ya?" tanya Faridah kepada Zaenuri.

"Masih hidup, iya," jawab Zaenuri.
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Zaenuri yang sudah melakukan autopsi terhadap ratusan jenazah dalam berbagai kasus lalu menjelaskan alasan jawabannya.
Bahwa dari hasil autopsi memastikan sebab kematian ditemukan pasir halus dalam tenggorokan Handi, hal ini jadi bukti medis menunujukkan bahwa Handi masih hidup saat dibuang.
Namun dalam kasus Handi korban dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadarkan diri karena saat proses autopsi tidak ditemukan ada pasir pada bagian organ lambung.

"Jadi ada tiga (kondisi kematian) masuk ke dalam air. Sadar masuk ke dalam air dan meninggal.
Tidak sadar masuk ke dalam air dan meninggal.
Atau dalam keadaan meninggal masuk ke dalam air," jelas Zaenuri.
Baca juga: Jasad Sejoli Nagreg yang Dibuang Kolonel Priyanto ke Sungai Ditemukan Terpisah sejauh 30 Km
Zaenuri menjelaskan ketiga kondisi kematian dalam air ini dapat dilihat melalui hasil autopsi, dan dalam kasus Handi korban diketahui dibuang saat dalam keadaan hidup.
Jasad Sejoli Nagreg yang Dibuang Kolonel Priyanto ke Sungai Ditemukan Terpisah sejauh 30 Km
Jasad sejoli Handi Saputra (17) - Salsabila (14), korban dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto pasca-kelecelakaan di Nagreg, dibuang ke Sungai Serayu Cilacap dan ditemukan terpisah dengan jarak 30 kilometer.

Hal ini diungkapkan saksi Syarif Hidayatullah, warga yang menemukan jasad Salsabila di tepi aliran Sungai Serayu, dalam sidang Kolonel Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (24/3/2022).
Awalnya, anggota Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Surjadi Syamsir menanyakan saksi Syarif Hidayatullah yang dihadirkan Oditur Militer dalam sidang.
"Pak Syarif itu menemukan mayat perempuan (Salsabila) ya. Jauh itu dengan jarak penemuan mayat laki-laki (Handi)," tanya Surjadi.
Baca juga: Dibuang Kolonel Priyanto, Jasad Sejoli Nagreg Sudah Tidak Bisa Dikenali Saat Ditemukan Warga
Syarif menjelaskan jarak lokasi temuan jasad Salsabila dan jasad Handi di Sungai Serayu adalah sangat jauh.
Sebelumnya, saksi Tirwan Suwanto dan Ahri Sugianto yang berprofesi penambang pasir dalam kesaksiannya menyampaikan menemukan jasad Handi di aliran Sungai Serayu wilayah Banyumas, Jateng.
"Jauh, sekitar 30 kilometer jauhnya," jawab Syarif.

Hakim Surjadi sempat menanyakan kembali kepada saksi Syarif terkait jarak temuan kedua jasad korban.
Dan Syarif memastikan jarak kedua jasad korban memang terpaut sekitar 30 kilometer meski sama-sama ditemukan di Sungai Serayu.
Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal pun sempat mengonfirmasi jarak penemuan Handi dan Salsabila kepada saksi Tirwan yang menemukan jasad Handi dekat tambak tambang pasir.
"Kalau dari aliran Sungai Serayu iya.
Baca juga: Petaka AKBP Beni Mutahir Keluarkan Tahanan dari Sel Demi Kebaikan Berujung Kematian
Kalau dari jalan raya lebih jauh lagi," jawab Tirwan.
Pernyataan keempat saksi dihadirkan dalam sidang hari tidak dibantah oleh Priyanto yang dihadirkan langsung di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Sementara Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan dari pemeriksaan empat orang saksi dihadirkan hari ini kedua korban ditemukan cukup lama setelah dibuang.
Pasalnya berdasar hasil penyidikan Pusat Puspom TNI Priyanto bersama Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko membuang kedua korban ke Sungai Serayu pada 8 Desember 2021.

Tapi baru pada 11 Desember 2021 kedua korban ditemukan oleh warga dalam lokasi terpisah dan kondisinya sudah mengalami pembusukan jasad pengaruh waktu dan kondisi air.
"Handi Saputra yang tadinya memang tak ditemukan luka pada waktu di peristiwa kecelakaan, pada waktu ditemukan di belakang telinganya masih ada cacat (luka)," tutur Wirdel.
Menurutnya ada kemungkinan luka yang dilihat saksi pada jasad Handi akibat tubuh korban membentur batu atau benda lainnya sewaktu terbawa arus dari lokasi pembuangan hingga ke penemuan.