Ahli Forensik Beri Kesaksian, Handi Saputra Masih Hidup Saat Dibuang Kolonel Priyanto ke Sungai

Ahli forensik memastikan Handi Saputra (17) masih hidup saat dibuang Kolonel Inf Priyanto ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Ahli forensik dr Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat saat dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Rabu (31/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Ahli forensik dr Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat memastikan Handi Saputra (17) masih hidup saat dibuang Kolonel Inf Priyanto ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Keterangan ini disampaikan dr Zaenuri yang menjabat Kepala Instalasi Forensik dan Medikolegal RSUD Prof Margono yang dihadirkan sebagai ahli pada sidang Kamis (31/3/2022).

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen Faridah Faisal menanyakan isi laporan Visum et Repertum yang jadi barang bukti perkara.

"Apakah masih bernafas?" kata Faridah di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Zaenuri yang dihadirkan sebagai ahli dari pihak Oditurat Militer Tinggi II Jakarta selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer lalu menjawab bahwa Handi masih bernafas.

Baca juga: Handi Dibuang ke Sungai saat Masih Hidup, Hari Ini Ahli Forensik Bersaksi di Sidang Kolonel Priyanto

Mendengar jawaban Zaenuri, Faridah lalu kembali memastikan apa Handi yang dibuang Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Ahmad Soleh ke Sungai Serayu masih hidup.

"Kalau masih bernafas berarti masih hidup ya?" tanya Faridah kepada Zaenuri.

Ahli forensik dr Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat saat dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Rabu (31/3/2022).
Ahli forensik dr Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat saat dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Rabu (31/3/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Masih hidup, iya," jawab Zaenuri.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Zaenuri yang sudah melakukan autopsi terhadap ratusan jenazah dalam berbagai kasus lalu menjelaskan alasan jawabannya.

Bahwa dari hasil autopsi memastikan sebab kematian ditemukan pasir halus dalam tenggorokan Handi, hal ini jadi bukti medis menunujukkan bahwa Handi masih hidup saat dibuang.

Namun dalam kasus Handi korban dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadarkan diri karena saat proses autopsi tidak ditemukan ada pasir pada bagian organ lambung.

Kolonel Inf Priyanto saat berunding dengan tim penasihat hukum dalam sidang perkara pembunuhan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Kolonel Inf Priyanto saat berunding dengan tim penasihat hukum dalam sidang perkara pembunuhan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

"Jadi ada tiga (kondisi kematian) masuk ke dalam air. Sadar masuk ke dalam air dan meninggal.

Tidak sadar masuk ke dalam air dan meninggal.

Atau dalam keadaan meninggal masuk ke dalam air," jelas Zaenuri.

Baca juga: Jasad Sejoli Nagreg yang Dibuang Kolonel Priyanto ke Sungai Ditemukan Terpisah sejauh 30 Km

Zaenuri menjelaskan ketiga kondisi kematian dalam air ini dapat dilihat melalui hasil autopsi, dan dalam kasus Handi korban diketahui dibuang saat dalam keadaan hidup.

Jasad Sejoli Nagreg yang Dibuang Kolonel Priyanto ke Sungai Ditemukan Terpisah sejauh 30 Km

Jasad sejoli Handi Saputra (17) - Salsabila (14), korban dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto pasca-kelecelakaan di Nagreg, dibuang ke Sungai Serayu Cilacap dan ditemukan terpisah dengan jarak 30 kilometer.

Selain membuang sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto rupanya pernah melakukan perbuatan sadis lainnya.
Selain membuang sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto rupanya pernah melakukan perbuatan sadis lainnya. (Kolase Tribun Jakarta)

Hal ini diungkapkan saksi Syarif Hidayatullah, warga yang menemukan jasad Salsabila di tepi aliran Sungai Serayu, dalam sidang Kolonel Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (24/3/2022).

Awalnya, anggota Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Surjadi Syamsir menanyakan saksi Syarif Hidayatullah yang dihadirkan Oditur Militer dalam sidang.

"Pak Syarif itu menemukan mayat perempuan (Salsabila) ya. Jauh itu dengan jarak penemuan mayat laki-laki (Handi)," tanya Surjadi.

Baca juga: Dibuang Kolonel Priyanto, Jasad Sejoli Nagreg Sudah Tidak Bisa Dikenali Saat Ditemukan Warga

Syarif menjelaskan jarak lokasi temuan jasad Salsabila dan jasad Handi di Sungai Serayu adalah sangat jauh.

Sebelumnya, saksi Tirwan Suwanto dan Ahri Sugianto yang berprofesi penambang pasir dalam kesaksiannya menyampaikan menemukan jasad Handi di aliran Sungai Serayu wilayah Banyumas, Jateng.

"Jauh, sekitar 30 kilometer jauhnya," jawab Syarif.

Empat warga diambil sumpah saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (24/3/2022).
Empat warga diambil sumpah saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (24/3/2022). (Tribunnews/Gita Irawan)

Hakim Surjadi sempat menanyakan kembali kepada saksi Syarif terkait jarak temuan kedua jasad korban.

Dan Syarif memastikan jarak kedua jasad korban memang terpaut sekitar 30 kilometer meski sama-sama ditemukan di Sungai Serayu.

Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal pun sempat mengonfirmasi jarak penemuan Handi dan Salsabila kepada saksi Tirwan yang menemukan jasad Handi dekat tambak tambang pasir.

"Kalau dari aliran Sungai Serayu iya.

Baca juga: Petaka AKBP Beni Mutahir Keluarkan Tahanan dari Sel Demi Kebaikan Berujung Kematian

Kalau dari jalan raya lebih jauh lagi," jawab Tirwan.

Pernyataan keempat saksi dihadirkan dalam sidang hari tidak dibantah oleh Priyanto yang dihadirkan langsung di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Sementara Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan dari pemeriksaan empat orang saksi dihadirkan hari ini kedua korban ditemukan cukup lama setelah dibuang.

Pasalnya berdasar hasil penyidikan Pusat Puspom TNI Priyanto bersama Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko membuang kedua korban ke Sungai Serayu pada 8 Desember 2021.

Rekontruksi kasus tabrak lari Salsa dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021).
Rekontruksi kasus tabrak lari Salsa dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021). (Tribun Jabar / Lutfi Ahmad)

Tapi baru pada 11 Desember 2021 kedua korban ditemukan oleh warga dalam lokasi terpisah dan kondisinya sudah mengalami pembusukan jasad pengaruh waktu dan kondisi air.

"Handi Saputra yang tadinya memang tak ditemukan luka pada waktu di peristiwa kecelakaan, pada waktu ditemukan di belakang telinganya masih ada cacat (luka)," tutur Wirdel.

Menurutnya ada kemungkinan luka yang dilihat saksi pada jasad Handi akibat tubuh korban membentur batu atau benda lainnya sewaktu terbawa arus dari lokasi pembuangan hingga ke penemuan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved