Jasad Sejoli Nagreg yang Dibuang Kolonel Priyanto ke Sungai Ditemukan Terpisah sejauh 30 Km

Hakim Surjadi sempat menanyakan kembali kepada saksi Syarif terkait jarak temuan kedua jasad korban.

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Handi Saputra (17) - Salsabila (14), di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jasad sejoli Handi Saputra (17) - Salsabila (14), korban dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto pasca-kelecelakaan di Nagreg, dibuang ke Sungai Serayu Cilacap dan ditemukan terpisah dengan jarak 30 kilometer.

Hal ini diungkapkan saksi Syarif Hidayatullah, warga yang menemukan jasad Salsabila di tepi aliran Sungai Serayu, dalam sidang Kolonel Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (24/3/2022).

Awalnya, anggota Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Surjadi Syamsir menanyakan saksi Syarif Hidayatullah yang dihadirkan Oditur Militer dalam sidang.

"Pak Syarif itu menemukan mayat perempuan (Salsabila) ya. Jauh itu dengan jarak penemuan mayat laki-laki (Handi)," tanya Surjadi.

Baca juga: Dibuang Kolonel Priyanto, Jasad Sejoli Nagreg Sudah Tidak Bisa Dikenali Saat Ditemukan Warga

Syarif menjelaskan jarak lokasi temuan jasad Salsabila dan jasad Handi di Sungai Serayu adalah sangat jauh.

Sebelumnya, saksi Tirwan Suwanto dan Ahri Sugianto yang berprofesi penambang pasir dalam kesaksiannya menyampaikan menemukan jasad Handi di aliran Sungai Serayu wilayah Banyumas, Jateng.

"Jauh, sekitar 30 kilometer jauhnya," jawab Syarif.

Empat warga diambil sumpah saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (24/3/2022).
Empat warga diambil sumpah saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (24/3/2022). (Tribunnews/Gita Irawan)

Hakim Surjadi sempat menanyakan kembali kepada saksi Syarif terkait jarak temuan kedua jasad korban.

Dan Syarif memastikan jarak kedua jasad korban memang terpaut sekitar 30 kilometer meski sama-sama ditemukan di Sungai Serayu.

Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal pun sempat mengonfirmasi jarak penemuan Handi dan Salsabila kepada saksi Tirwan yang menemukan jasad Handi dekat tambak tambang pasir.

"Kalau dari aliran Sungai Serayu iya. Kalau dari jalan raya lebih jauh lagi," jawab Tirwan.

Pernyataan keempat saksi dihadirkan dalam sidang hari tidak dibantah oleh Priyanto yang dihadirkan langsung di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Baca juga: Petaka AKBP Beni Mutahir Keluarkan Tahanan dari Sel Demi Kebaikan Berujung Kematian

Sementara Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan dari pemeriksaan empat orang saksi dihadirkan hari ini kedua korban ditemukan cukup lama setelah dibuang.

Pasalnya berdasar hasil penyidikan Pusat Puspom TNI Priyanto bersama Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko membuang kedua korban ke Sungai Serayu pada 8 Desember 2021.

Rekontruksi kasus tabrak lari Salsa dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021).
Rekontruksi kasus tabrak lari Salsa dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021). (Tribun Jabar / Lutfi Ahmad)
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved