Petaka Jajan Malam Hari: Bocah SD Gagal Nikmati Martabak Mini Usai Kakinya Dibakar Teman Main

Ia tak jadi menikmati martabak mini yang dibelinya saat jajan di malam hari gara-gara ulah ketiga temannya ini.

Kolase TribunJakarta
(kanan) Tangkapan layar rekaman CCTV saat A dibakar tiga pelaku di jalan lingkungan, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (28/3/2022) dan (kiri) ilustrasi bullying 

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Kasihan betul si A, bocah kelas 3 SD di Pasar Rebo Ini.

Ia tak jadi menikmati martabak mini yang dibelinya saat jajan di malam hari.

Penyebabnya, ulah ketiga teman mainnya yang nekat membakar kakinya.

Meski A mengalami luka bakar di kakinya, pihak keluarga tak lantas main lapor polisi.

Pihak keluarga bocah SD itu masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.

Baca juga: Tiga Pelajar SMP di Pasar Rebo Diduga Sudah Rencanakan Aksi Bakar Temannya yang Masih SD

Saat pihak keluarga korban dan pelaku dipertemukan di rumah ketua RT setempat, A menangis ketika bertatap muka dengan ketiga temannya itu.

A dan ketiga temannya itu memang secara umur terpaut cukup jauh.

Ketiga temannya itu sudah memasuki bangku SMP. Gara-gara suka main bola bareng, mereka jadi saling kenal.

Baca juga: Kisah Pilu di Balik Anak Bakar Rumah di Tambora, Kondisi Kejiwaannya Terganggu: Pernah Tonjok Pak RT

Pihak keluarga korban bersedia kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan tetapi dengan syarat.

Syaratnya, pihak keluarga pelaku harus menanggung biaya pengobatan dan pemulihan trauma A sampai sembuh yang dinyatakan secara tertulis lewa perjanjian di atas materai.

"Pengobatan harus sampai selesai, itu pertama. Kedua, kita mau mengajak korban ini untuk ke psikolog karena takut dia itu trauma sekali ketika melihat pelaku lewat depan rumah," tutur Giri.

Baca juga: Kaki Bocah 3 SD Dibakar Teman Main: Pihak Keluarga Masih Sabar Belum Lapor Polisi, Ini Alasannya

Namun, tidak menutup kemungkinan membawa kasus tersebut ke ranah hukum pidana, bila dalam proses mediasi tidak menghasilkan jalan keluar penyelesaian masalah.

"Misalnya nanti dari pihak keluarga setelah saya sudah menulis pernyataan dan nggak terima mau melanjutkan ke jalur hukum ya it's ok. Enggak jadi masalah," ucap Giri.

Dibakar usai jajan martabak mini

Bocah laki-laki berinisial A (8) sedang jajan martabak mini tak jauh dari rumahnya di RW 010, Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur di malam hari pada Senin (28/3/2022).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved