Catat! Mulai Hari Ini Pengendara Langgar Batas Kecepatan & Muatan di Tol Jakarta Didenda Rp 500 Ribu

Mulai hari ini, aturan baru bagi pengendara roda empat yang melintas Jalan tol di Jakarta dan sekitarnya resmi diterapkan, Jumat (1/4/2022).

Jasa Marga
Kendaraan melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama ruas Tol Jakarta-Cikampek. Mulai hari ini, aturan baru bagi pengendara roda empat yang melintas tol di Jakarta dan sekitarnya resmi diterapkan, Jumat (1/4/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mulai hari ini, aturan baru bagi pengendara roda empat yang melintas Jalan tol di Jakarta dan sekitarnya resmi diterapkan, Jumat (1/4/2022).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menilang setiap kendaraan roda empat atau lebih yang melanggar muatan dan batas kecepatan di dalam jalan tol Jakarta dan sekitarnya.

Penilangan tersebut akan dilakukan melalui teknologi kamera pengintai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Tiap kendaraan yang melanggar akan terdeteksi melalui speed trap and weight in motions (WIM).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bahwa kamera speed trap dan sensor batas muatan akan berlaku seharian penuh.

Baca juga: Dirgakkum Korlantas Polri Klaim ETLE Efektif Turunkan Angka Pelanggaran Lalu Lintas

"Kebijakan ini berlaku 24 jam," kata Sambodo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).

Sanksi bagi pelanggar yakni langsung dikirim surat tilang ke alamatnya dan dilampirkan pula jenis pelanggarannya.

Jika tidak dibayar, maka otomatis Surat Tanda Nomor Kendaraan-nya bakal ditilang.

Suasana arus lalu lintas du ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Senin (5/4/2021).
Suasana arus lalu lintas du ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Senin (5/4/2021). (ISTIMEWA)

Pelanggar batas kecepatan dikenakan Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.

Sementara untuk pelanggar batas muatan dikenakan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ.

Kedua Pasal ini menjelaskan bahwa tiap pelanggar dikenakan sanksi pidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.

Sebagai informasi, tol yang memberlakukan aturan batas kecepatan maksimal diterapkan di lima ruas jalan tol.

Baca juga: Masih Pandemi, Razia Operasi Zebra 2021 di Jakarta Dilakukan Melalui Kamera ETLE

Pertama Tol Jakarta-Cikampek bagian bawah, Tol Japek MBZ, Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno Hatta, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Sementara untuk aturan batas muatan hanya berlaku di dua ruas jalan tol yaitu Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Tol Jakarta-Tangerang.

Ini Mekanisme dan Cara Bayar Denda Tilang

Pengendara mobil berplat genap yang ditilang di hari pertama perluasan ganjil genap di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat.
Pengendara mobil berplat genap yang ditilang di hari pertama perluasan ganjil genap di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat. (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)

Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai Jumat (1/4/2022) hari ini.

Ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu over dimension dan overloading (ODOL), serta batas kecepatan.

Menurut Korlantas Polri, untuk batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang sering memacu kecepatan kendaraannya.

Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam BAB III, Bagian Kedua Pasal 23.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Aturan Batas Kecepatan Berkendara

a. Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.

b. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.

c. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.

d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” ucap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, melalui keterangan resmi, Sabtu (26/3/2022), dikutip oleh Tribunnews dalam laman Korlantas Polri.

Jika pengemudi melebihi batas kecepatan tersebut maka akan ditilang.

Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap dengan pelat nomor kendaraan.

Kemudian akan ada proses verifikasi dan polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Sebagai informasi, saat ini sudah ada 248 kamera di 26 wilayah Polda se-Tanah Air ketika memasuki tahap II ini.

Mekanisme Tilang Elektronik

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran berlalu lintas secara elektronik.

Ilustrasi kamera pengawas atau CCTV untuk penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) - Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).
Ilustrasi kamera pengawas atau CCTV untuk penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) - Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). (Tribunnews/Jeprima)

Berikut ini tahapan ketika seorang pengendara terkena tilang elektronik:

Tahap 1

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Polda.

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Tahap 4

Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5

Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakkan hukum.

*)Catatan:

Pelanggar memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.

Kemudian, batas waktu terakhir untuk pembayaran denda tilang adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan ini, maka STNK akan terblokir sementara.

Cara bayar denda tilang elektronik atau ETLE

Proses tilang ETLE di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Senin (1/10/2018).
Proses tilang ETLE di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Senin (1/10/2018). (Kompas.com/Sherly Puspita)

Untuk berjaga-jaga, jika Anda terkena tilang elektronik, maka harus membayar denda.

Adapun cara bayar denda tilang elektronik menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA), dikutip dari situs resmi ETLE:

1. Cara bayar e-tilang via kantor Bank BRI

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.

- Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.

- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.

- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.

- Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. Bayar denda tilang elektronik via ATM BRI

- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.

- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.

- Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3. Cara bayar e-tilang via Mobile Banking BRI

- Login aplikasi BRI Mobile

- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.

- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

- Masukkan PIN

- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang

- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ETLE di Jalan Tol Berlaku 1 April, Ini Mekanisme dan Cara Bayar Denda Tilang,dan judul Berlaku Mulai Hari Ini, Pelanggar Batas Kecepatan & Muatan di 7 Ruas Tol Jakarta Didenda Rp 500 Ribu, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved