Angelina Sondakh Akhirnya Buka-bukaan, Ungkap Masalah Korupsi: Eggak Mungkin Single Fighter
Angelina Patricia Pinkan Sondakh membuka kembali kisah perjuangannya dalam mendapat keadilan ketika di dalam penjara.
Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar (almarhum) menghukum Angelina dengan 12 tahun penjara.
Majelis hakim kasasi menilai Angelina Sondakh terbukti menerima suap hingga Rp 12,5 miliar dan USD 2.350.000.
Tak terima dengan hukuman itu, ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Upaya hukum itu berbuah saat PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Baca juga: Angelina Sondakh Bocorkan Suasana Makan saat di Penjara, Ayahnya Sontak Terdiam Sambil Menatap Sedih
Alhasil, hukumannya pun dipotong, tetapi hanya 2 tahun penjara, sehingga hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim PK menilai uang yang diterima Angie hanya Rp 2,5 miliar dan USD 1.200.000, sehingga hukumannya pun disesuaikan.
Angelina mendekam di penjara sejak 27 April 2012 dan kemudian bebas pada 3 Maret 2022 lalu.
(Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda)
Artikel inintelah tayang di Tribunnews.com dengan judul Angelina Sondakh: Korupsi Dimana-mana nggak Mungkin Single Fighter