Cerita Kriminal
Obat Mencurigakan Dimasukkan ke Minuman, Pria Ini Murka Langsung Lempar Temannya Hidup-hidup ke Kali
Seorang pria berinisial VM (23) tega membanting dan membuat temannya yang berinisial MK (19) hidup-hidup ke aliran sungai di Kali Ulu, Karang Bahagia.
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang pria berinisial VM (23) tega membanting dan membuat temannya yang berinisial MK (19) hidup-hidup ke aliran sungai di Kali Ulu, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Kejadian tersebut bermula dari MK yang memasukkan obat mencurigakan ke sebuah minuman.
VM akhirnya murka dan menghilangkan nyawa MK dengan cara tak wajar.
Hingga akhirnya, jasad MK dibuang dengan dibungkus terpal di Kali Ulu.
Pelaku sempat mengira bahwa korban telah meninggal dan tak bernapas.
Ia kemudian panik sehingga merencanakan untuk membuang korban sambil ditutup terpal yang dikaitkan dengan tali dan genting.
Baca juga: Pria Ini Dibanting Temannya Gegera Perbuatan Konyol, Nyawa Melayang Sia-sia Langsung Dibuang ke Kali
"Setelah dibanting dan dicek, menurut tersangka nadinya korban sudah tidak berdenyut, timbul kepanikan, untuk menyembunyikan kekerasan. Lalu timbul niatan untuk membuang jenazah," tutur Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022).
Padahal berdasarkan hasil visum, korban meninggal disebabkan karena sesak napas akibat tenggelam.

Bukan karena dibanting oleh pelaku saat perselisihan terjadi.
"Tetapi dari hasil laboratorium ada hasil visumnya itu, bahwa jenazah meninggal karena tenggelam. Jadi, ciri-cirinya paru-parunya basah kemudian terisi air. Maka meninggalnya adalah di air," ungkap Gidion.
Meski pelaku sudah diamankan, namun kepolisian masih memeriksa obat-obatan yang dimasukan korban ke dalam minuman pelaku.
Diketahui hal tersebut memicu amarah pelaku hingga menyebabkan perselisihan di antara keduanya saat mereka dan seorang saksi bertemu di sebuah gudang untuk membicarakan bisnis.
Baca juga: Pengendara Meleng, Motor Sport Kecebur di Kali Irigasi Harapan Indah Bekasi
"Mereka kenal lewat Facebook seminggu sebelum korban tewas. Kemudian juga minuman yang pada saat malam terakhir itu diminum oleh korban dan diminum oleh saksi yang lain itu juga masih kita cek laboratorium," katanya.
Misteri terungkap
Misteri penemuan jasad terbungkus terpal yang ditemukan mengambang di Kali Ulu, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Selasa (22/3/2022) lalu, akhirnya terungkap.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku merupakan seorang pria berinisial VM (23).

Sedangkan identitas korban merupakan laki-laki berinisial MK (19).
Ia menceritakan kejadian bermula saat korban bertemu dengan pelaku dan seorang temannya berinisial R di sebuah gudang milik pelaku, wilayah Bekasi pada Minggu (27/3/2022) lalu.
Mereka kemudian membicarakan soal bisnis penggadaian mobil.
Saat R tertidur, terjadi perselisihan antara pelaku dengan korban.
Lalu, tiba-tiba pelaku melihat korban memasukkan sebuah obat ke dalam minuman milik VM.
Pelaku kemudian emosi sehingga terjadi baku hantam antara keduanya.
Baca juga: Warkop di Desa Ini Tak Cuma Jual Makanan dan Minuman, tapi Juga Jajakan Perempuan, Begini Akhirnya
Belum diketahui jenis obat yang dimasukkan korban ke minuman pelaku.
Belum diketahui pula motif korban memasukan obat tersebut ke dalam minuman korban.
"Kemudian pelaku membanting korban. Kemudian (pelaku) panik karena (korban) tidak bergerak lagi, ada niat spontan untuk membuang jenazah ke Kali Ulu," kata Gidion saat dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022).
Gidion mengatakan pelaku mengira bahwa korban meninggal akibat dibanting.
Ia kemudian membungkus korban dengan terpal.
Selanjutnya, pelaku membawa korban menggunakan mobil pikap milik R tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Jasad korban lalu dihuanh ke Kali Ulu pada pukul 04.30 WIB.
Sebelum melemparkan jasadnya ke kali, badan korban diikat dengan tali yang dikaitkan dengan genting.
Mayat korban kemudian ditemukan warga yang tengah memancing pada Selasa (29/3) siang.
Adapun pada mayat korban ditemukan tanpa identitas.
"Jarak antara TKP pembuangan dengan TKP ditemukannya jenazah kurang lebih tiga kilometer," ujar Gidion.
Polisi langsung melakukan penyelidikan saat mengetahui informasi penemuan mayat korban.
Dalam waktu 22 jam, polisi bisa menangkap pelaku di gudangnya.
Baca juga: Kolonel Priyanto Didakwa Pembunuhan Berencana hingga Menghilangkan Mayat Sejoli di Nagreg
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Warta Kota/Rangga Baskoro)
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Kasus Jasad Pria Dibungkus Terpal Mengambang di Kali Ulu Bekasi Terungkap, Begini Pengakuan Pelaku