Cerita Kriminal
Pria Ini Dibanting Temannya Gegera Perbuatan Konyol, Nyawa Melayang Sia-sia Langsung Dibuang ke Kali
Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah pria dibungkus terpal di Kali Ulu, Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Bekasi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah pria dibungkus terpal di Kali Ulu, Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Bekasi.
Kapolres Bekasi Kombes Pol Gidion Arif mengatakan, korban diketahui bernama M. Kiki (18) warga Kabupaten Lebak, Banten.
Sedangkan tersangka bernama Vani Mulyo (23), warga Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Keduanya saling kenal dalam urusan pekerjaan.
"Kasus pembunuhannya terjadi pada 27 Maret 2022 dini hari, di sebuah gudang daerah Karang Bahagia, Bekasi," kata Gidion di Mapolres Bekasi, Jumat (31/3/2022).
Kronologis kejadian lanjut dia, korban dan tersangka serta seorang saksi berinisial R berada di gudang tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Buruh Wanita di Bekasi Bisa Selamat jika Sosok Ini Gerak Cepat, Impian Nikah dengan Pacar Kini Pupus
Ketiganya membicarakan rencana binis pergadaian mobil.
Saksi R kemudian beranjak tidur menyisakan korban dan tersangka.

"Saat ditinggal berdua, terjadi perselisihan antara korban dan tersangka," jelas dia.
Perselisihan ini lanjut Gidion, lantaran tersangka menegur korban memasukkan obat ke dalam minuman.
Lalu minumannya itu diletakkan ke dalam kulkas.
Tidak jelas obat apa yang dimasukkan korban ke dalam minuman tersebut.
Tetapi kejadian ini membuat keduanya terlibat pertikaian.
Baca juga: Lagi dan Lagi, Kali Bekasi Dipenuhi Busa Putih Mirip Salju dengan Bau Busuk Merebak
"Korban tidak terima ditegur,
lalu mendorong tersangka hingga tersangka melakukan perbuatan tersebut (pembunuhan) terhadap korban," paparnya.
Korban dibunuh dengan cara dibanting sebanyak dua kali.
Selanjutnya tersangka mencekik nadi korban hingga lemas.
"Pada saat itu, pelaku panik karena mengira nadi korban sudah tidak berdenyut
sehingga muncul niatan untuk menyembunyikan dengan membuang jenazahnya," jelasnya.

Korban selanjutnya diseret, diangkut menggunakan mobil pick up.
Badan korban dibungkus menggunakan terpal dan dibuang ke Kali Ulu dengan maksud menghilangkan jejak.
"Pada saat ditemukan korban dalam keadaa terbungkus,
pada bagian bungkusannya terdapat pemberat berupa genting dengan maksud supaya jenazah tenggelam," paparnya.
Baca juga: Deni Ardini Optimis Penjualan Produk Ekraf Kota Bekasi Meningkat di Momen Ramadan
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam ditahanan mapolres.
Ia dikenakan hukuman pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)