Ramai Dibicarakan Usai Disinggung Jenderal Andika, Ini Isi Lengkap TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966

TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 kembali ramai diperbincangkan usai disinggung Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Editor: Elga H Putra
Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa
Momen kemarahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal keturunan PKI dilarang jadi prajurit TNI. 

Pasal 3

Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.

Momen kemarahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal keturunan PKI dilarang jadi prajurit TNI.
Momen kemarahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal keturunan PKI dilarang jadi prajurit TNI. (Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa)

Panglima TNI Izinkan Keturunan PKI Daftar Tentara

Dalam rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI tahun 2022, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menanyakan soal mekanisme seleksi prajuri TNI.

Ia pun mempertanyakan soal larangan "keturunan" dalam mekanisme seleksi.

"Pelaku kejadian tahun '65-'66," jawab anak buahnya, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Sabtu (2/4/2022).

Andika kemudian menanyakan apa yang menjadi dasar hukum ketentuan tersebut.

Ia juga meminta agar anak buahnya menyebutkan apa isi dari dasar hukum yang dimaksud, yaitu TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

Baca juga: Kalimat Ini Ditekankan Jenderal Andika Saat Marahi Anak Buah Soal Larangan Keturunan PKI: Ingat Ini

"Satu, Komunisme, ajaran Komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow komunis," urai anak buah Andika Perkasa.

Mendengar jawaban tersebut, Andika meminta agar anak buahnya kembali mengecek aturan TAP MPRS 1966.

Ia juga mengingatkan kembali soal isi aturan itu.

"Buka internet sekarang," perintah Andika.

"Yang lain, saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 '66. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved