Munarman Ditangkap Densus 88

Munarman Divonis Besok, Penasihat Hukum Harap Kliennya Divonis Bebas

Perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum FPI, Munarman bakal memasuki babak akhir pada sidang Rabu (6/4/2022).

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum FPI, Munarman bakal memasuki babak akhir pada sidang Rabu (6/4/2022). 

"Kalau benar saya adalah tokoh penggerak dan memiliki kemampuan atau pengaruh untuk menggerakkan, tentu persidangan ini sudah ramai oleh massa," kata Munarman, Senin (21/3/2022).

Menurut Munarman sejak sidang perdana beragenda dakwaan hingga kini tidak massa yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sidang berjalan lancar tanpa ada gangguan keamanan.

Dalam fakta persidangan lewat pemeriksaan para saksi juga Munarman menyebut JPU tidak dapat membuktikan dia menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Sudah diberikan keringanan, Munarman malah menyinyiri tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya.
Sudah diberikan keringanan, Munarman malah menyinyiri tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya. (Kolase Tribun Jakarta/Istimewa)

Dia mencontohkan acara seminar di Medan pada 5 April 2015 yang menurutnya justru diinisiasi dari hasil diskusi antara pihak Polda Sumatera Utara dengan para aktivis di Medan.

"Tidak ada sama sekali peran saya untuk menggerakkan supaya diadakan seminar. Dan tidak ada baiat dalam acara di Medan tersebut," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved