Sungguh Apes Nasib Warga Ini: Beli Motor Nyaris Rp 100 Juta, Tapi Dijual Maling Cuma Segini
Komplotan pencuri motor cross KX 450 CC senilai Rp 98 juta milik warga Pringsewu menjual hasil curiannya dengan harga murah.
TRIBUNJAKARTA.COM, PRINGSEWU - Komplotan pencuri motor cross KX 450 CC senilai Rp 98 juta milik warga Pringsewu menjual hasil curiannya dengan harga murah.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer mengungkapkan, hasil Curanmor di Pringsewu tersebut dijual dengan harga Rp 9,5 juta.
"Sepeda motor ini ditawarkan melalui laman sosial," ujar Anwar Mayer mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Selasa, 5 April 2022.
Penjualan tersebut dilakukan secara Cash On Delivery (COD).
Adapun pelaku yang bertugas menjual adalah AY alias Ismet (32) warga Desa Banjar Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Baca juga: Residivis Curanmor di Pademangan Pakai Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkoba
Kemudian yang melakukan pencurian sepeda motor adalah dua sahabatnya berinisial PB dan AS.
Akan tetapi, PB dan AS sudah melarikan diri ketika hendak ditangkap.
Petugas Satreskrim Polsek Gadingrejo berhasil menangkap AY, Rabu 30 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Ambil Uang di ATM Minimarket Kawasan Cengkareng, Remaja Ini Jadi Korban Pencurian Motor
Sebelumnya diberitakan jika anggota komplotan pencuri sepeda motor cross Kawasaki KX 450 CC senilai Rp 98 juta di Pringsewu dijebloskan ke dalam penjara.
Pelaku Curanmor di Pringsewu itu yakni AY alias Ismet (32) warga Desa Banjar Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah.
AY berperan sebagai orang yang menjual motor curian.
Baca juga: Dalam Sehari, Terjadi Dua Aksi Pencurian Motor di Mampang Prapatan: Pelaku Beraksi Saat Subuh
Sementara dua rekannya bertugas memetik sepeda motor, berinisial PB dan AS.
Namun, PB dan AS melarikan diri ketika petugas sedang mengamankan AY.
Kedua sahabat AY tersebut, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Aksi Pencurian Motor di Depan Laundry Digagalkan Warga, Pelaku Langsung Digiring ke Polsek Ciracas
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, polisi menangkap AY setelah mendapati barang bukti sepeda motor cross milik korban Irwan Saputra.
Motor cross itu dicuri 17 Februari 2022 lalu di Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Atas barang bukti sepeda motor itu, lantas polisi mencari sumber sepeda motor ini diperoleh.
Baca juga: Beraksi Selepas Subuh, Warga Sempat Pergoki Pelaku Pencurian Motor di Ulujami, Ini Wajahnya
Sehingga mendapati identitas pelaku AY sebagai warga Desa Banjar Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Lantas polisi bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap AY.
Alhasil AY berhasil tertangkap di rumahnya, Rabu 30 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB.

Ketika diinterogasi, AY mengaku sepeda motor yang dijualnya itu dari tangan dua sahabatnya PB dan AS.
AY sendiri mengaku tahu sepeda motor yang dijualnya tersebut merupakan hasil pencurian dari wilayah Kabupaten Pringsewu.
"Atas pengakuan AY, Polisi berupaya melakukan penangkapan terhadap PB dan AS. Namun keduanya sudah terlebih dahulu kabur, setelah mengetahui AY ditangkap polisi," ujar Anwar Mayer mewakili Kpolres AKBP Rio Cahyowidi, Selasa 5 April 2022.
Kini AY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.
Polisi menjerat AY dengan pasal 363 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 480 KUHP.
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tegas Anwar Mayer.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Motor Curian Senilai Rp 98 Juta Milik Warga Pringsewu, Dijual Cuma Rp 9,5 Juta,