Pilu, Bocah 8 Tahun di Bojonggede Dianiaya Ayah Tiri Diikat Hingga Disetrika

Seorang ayah di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia delapan tahun.

ISTIMEWA
Layar tangkap saat korban ditemukan dalam kondisi terikat. Seorang ayah di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia delapan tahun. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Seorang ayah di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia delapan tahun.

Warga yang geram terhadap ulah pelaku pun menggerebeknya pada Senin (4/4/2022) kemarin malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, saat ditemukan korban didapati dalam kondisi terikat pada bagian tangan dan kaki.

"Iya jadi kemarin jam 22.00 WIB malam ada penggerebekan yang dilakukan oleh warga dan juga anggota Polsek Bojonggede, dimana informasinya ada seorang anak inisial PR (8) yang disekap bapaknya," kata Yogen di Polrestro Depok, Rabu (6/4/2022) dini hari.

"Ketika ditemukan anak itu dalam kondisi terikat tangan dan kaki, maka kami bawa ke Polres untuk ditangani Unit PPA," sambungnya lagi.

Baca juga: Campur Aduk Antara Kesal dan Sesal, Perasaan Suami Aniaya Istri yang Ketahuan Selingkuh

Yogen menuturkan, didapati juga luka bakar pada bagian tangan dan kaki kanan korban, yang nampak seperti bekas terkena setrika.

"Jadi ada luka semacam bekas setrika di bagian tangan dan kaki kanan anak ini, tapi kami menunggu hasil visum juga apakah ada luka lain terkait penganiayaan yang dilakukan oleh ayahnya," ungkapnya.

Lanjut Yogen, pelaku saat ini telah diamankan dan sempat menjadi bulan-bulanan oleh warga sekitar.

Baca juga: Kakek di Tulungagung Tega Aniaya Istri Hingga Tewas, Pemicunya Masalah Tanah

Ia juga berujar pelaku dijerat Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.

"Iya sudah kami tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

Peristiwa Lain

Rahmat Nyaris Semaput Lihat Kerabatnya Membabi Buta Aniaya Anak dan Istri

Rahmat (52) nyaris semaput melihat kerabatnya Anang (42) secara membabi buta menganiaya anak dan istri di rumahnya di Kuningan, Jawa Barat.

Anang menganiaya keluarganya sekira pukul 05.30 WIB di rumahnya di Desa Pangkalan, Kecamatan Ciawigebang, Kuningan.

"Iya, saya tadi sempat lihat pas si Anang aniaya anak dan istrinya. Nah, saat lihat saya langsung lemas karena tidak kuat melihat darah keluar dari korban. Apalagi saya punya penyakit jantung dan tadi hampir pingsan," kata Rahmat saat ditemui di lokasi kejadian, Senin (28/3/2022).

Aksi penganiayaan itu membuat warga setempat geger lalu mendatangi lokasi kejadian.

"Dari situ, warga lain berdatangan. Terus ada yang melerai dari kejadian tersebut," ujarnya.

Baca juga: ART Aniaya Anak Majikan, Ini Respon Majikannya Sempat Curiga Ada Memar Merah di Wajah Sang Balita

Aksi penganiayaan Anang terhadap istri dan anaknya akhirnya berhasil dilerai oleh perangkat desa bernama Budi.

"Iya tadi saya yang melerai aksi pelaku. Awalnya, dengar ribut dan Mang Anas yang rumahnya dekat tempat kejadian itu minta tolong. Saat itu, pelaku sedang melakukan aksi dengan senjata tajam terhadap korban," kata Budi saat ditemui di sekitar lokasi kejadian di desa setempat, Senin (28/3/2022).

Foto viral Korban Penganiyaan Suami di Desa Pangkalan Kecamatan Ciawigebang, Kuningan
Foto viral Korban Penganiyaan Suami di Desa Pangkalan Kecamatan Ciawigebang, Kuningan (ISTIMEWA)

Budi mengaku saat melerai pelaku yang diketahui membawa senjata tajam dan hampir membabi buta dalam melancarkan aksinya itu sempat menyerang.

Hal itu setelah sebelumnya dilakukan pendekatan sosial untuk tidak berbuat yang tidak baik.

"Namun saat itu juga, pelaku yang sedang pegang senjata tajam malah balik menyerang dan saya hanya gunakan sepotong kayu untuk menghindari dari ancaman pelaku tadi. Akhirnya pelaku bisa di amankan setelah sebelumnya melukai saya dengan senjata tajam yang bawa tadi," katanya.

Baca juga: Hendak Melerai, Remaja Matraman Malah Jadi Korban Aniaya Tukang Jagal Daging yang Lagi Mabuk

Diberitakan sebelumnya, sejumlah foto memilukan beredar di lingkungan masyarakat Kuningan.

Hal itu menyusul dengan bahwa foto diduga suami menganiaya anak dan istrinya menggunakan senjata tajam.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Pangkalan, Kecamatan Ciawigebang.

"Iya, saya dapat foto ini, katanya penganiayaan oleh suami terhadap anak dan istrinya," kata Karno (35) saat memperlihatkan foto tersebut kepada Tribuncirebon.com, Senin (28/3/2022).

Menurut data terhimpun, aksi penganiayaan suami terjadi di Dusun Puhun RT 03 RW 03 Desa Pangkalan, Kecamatan Ciawigebang, Kuningan sekitar 05. 30 WIB.

"Iya Kang, untuk aksi tak terpuji itu pagi tadi. Kejadian gak tahu, tapi pagi tadi ada ribut - ribut dan ternyata Mang Anang (42), katanya telah menggorok istri dan anaknya," kata Usman warga desa setempat saat di lokasi kejadian.

Korban yang diketahui istrinya bernama Santi (36) tentu mengalami kiritis dan dibawa ke RS Wijaya Kuningan.

Sedangkan anaknya dirawat di RS Mitra Husada Ciawigebang.

"Dari kejadian tadi, istri dari suami tadi langsung di rawat. Di bagian leher (luka), katanya sih dijahit akibat luka robek."

"Kemudian, untuk anaknya itu hanya dilarikan ke Klinik yang berada di Kecamatan Ciawigebang dan dia (anaknya) hanya alami luka robek di kepalanya," ujarnya.

Hingga berita diturunkan, petugas kepolisian belum bisa memberikan keterangan atas kejadian tersebut. Namun lokasi kejadian mendapat tanda garis polisi alias police line. (TribunJakarta.com/TribunCirebon)

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Lerai Peristiwa Penganiyaan Suami Terhadap Anak dan Istri, Perangkat Desa Ungkap Begini, dan di TribunCirebon.com dengan judul Anang Aniaya Istri dan Anaknya, Saksi Mata Hampir Pingsan Lihat Aksi Keji Pelaku

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved