Santai Divonis 3 Tahun Penjara, Munarman Ajukan Banding di Perkara Terorisme
Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman tak terbebani dengan vonis tiga tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman tak terbebani dengan vonis tiga tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara terorisme.
Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan saat mendengar hakim membacakan amar putusan pada sidang Rabu (6/4/2022) ekspresi kliennya sewajarnya saja.
"Ya santai saja. Biasa saja. Perlu saya sampaikan di sini kami tim kuasa hukum dan Pak Munarman sudah mengiringi proses ini dan mengawali dengan kesabaran," kata Aziz, Rabu (6/4/2022).
Menurutnya sejak awal perkara bergulir pihaknya sudah menganggap bahwa kasus yang menjerat Munarman tidak masuk akal, serta merupakan sebuah settingan atau rekayasa.
Pun di satu sisi tim penasihat hukum menyebut vonis Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No 1 Tahun 2002 menunujukkan Munarman bukan pelaku terorisme.
Baca juga: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara karena Sembunyikan Informasi Terorisme, Ini Penjelasan Hakim
"Yang jelas satu fakta yang tidak terbantahkan bahwa di sini terbukti pak Munarman bukan teroris. Beliau divonis terkait dengan Pasal 13, yaitu menyembunyikan informasi," ujarnya.
Yakni bahwa Munarman dianggap bersalah karena hadir dalam kegiatan baiat ISIS di Makassar pada tahun 2015 tapi tidak melaporkan kejadian ke pihak berwenang.
Meski begitu, Aziz memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis bersalah dengan hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pihaknya membantah bila Munarman tidak melaporkan kegiatan baiat ISIS di Makassar pada tahun 2015 ke pihak berwenang, hal ini menurutnya sudah dibuktikan lewat keterangan saksi sidang.
"Sudah dilaporkan ke pihak Polda dan Polres waktu itu. Akan tetapi di sini lagi-lagi diumumkan tidak dilaporkan. Itu yang kami sayangkan, berarti memang fakta persidangan tidak digubris," tuturnya.
Langkah hukum mengajukan banding atas vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dinyatakan di ruang sidang.
Vonis 3 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Munarman dalam perkara tindak terorisme.
Bahwa Munarman terbukti melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/anggota-tim-penasihat-hukum-munarman-aziz-yanuar-kanan.jpg)