Santai Divonis 3 Tahun Penjara, Munarman Ajukan Banding di Perkara Terorisme

Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman tak terbebani dengan vonis tiga tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar (kanan) saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). 

Dalam fakta persidangan lewat pemeriksaan para saksi juga Munarman menyebut JPU tidak dapat membuktikan dia menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Dia mencontohkan acara seminar di Medan pada 5 April 2015 yang menurutnya justru diinisiasi dari hasil diskusi antara pihak Polda Sumatera Utara dengan para aktivis di Medan.

"Tidak ada sama sekali peran saya untuk menggerakkan supaya diadakan seminar. Dan tidak ada baiat dalam acara di Medan tersebut," ujarnya.

Menurut Munarman setelah unsur menggerakkan tersebut tidak terbukti dalam sidang JPU menyatakan bahwa dia melakukan permufakatan jahat, persiapan, atau percobaan terorisme.

Yakni pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan tuntutan delapan tahun penjara yang disampaikan ke makro hakim.

Baca juga: Tidak Tertantang Dituntut 8 Tahun Penjara, Kubu Munarman: Kami Pikir Dituntut Mati

"Dengan modus secara sengaja menyesatkan makna dari kalimat yang saya ucapkan. Kata atau diksi yang dikriminalisasi tersebut adalah qisash, hudud, ta'zir, jihad, khilafah, dan daulah," tuturnya.

Munarman mengatakan kata tersebut seharusnya bermakna denotatif tapi dirubah oleh penyidik dan JPU sebagai konotatif hingga akhirnya dia kini duduk sebagai terdakwa terorisme.

Menurut Munarman kesalahan pemahaman penyidik dan JPU tersebut seperti yang terjadi pada teroris sehingga berpendapat bahwa bukan dia yang harusnya jadi terdakwa terorisme.

"Karena pemahaman Penyidik dan Penuntut Umum sama persis sesatnya seperti pemahaman para teroris yang dihadirkan sebagai saksi dipersidangan a quo," lanjut Munarman.

Di akhir pleidoi Munarman meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.

Membebaskan dari segala dakwaan JPU, memerintahkan JPU untuk membebaskannya dari tahanan, dan memulihkan hak-hak Munarman dalam kemampuan, kedudukan di masyarakat.

Sementara anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan maksud judul Topi Abu Nawas dalam pleidoi menunujukkan bantahan atas dakwaan dan tuntutan JPU.

"Tindak pidana terorisme ini kan serius, masak dibuat asal-asalan, tuduhan-tuduhan tidak berdasar, ini kan nggak benar. Itu maksudnya," kata Aziz.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved