80 Juta Orang Bakal Mudik Lebaran Tahun Ini, Menko PMK dan Menhub Sidak Bandara Soekarno-Hatta
Pergerakan yang begitu masif tersebut dikarenakan sudah dua tahun lamanya masyarakat tidak pulang kampung secara bebas karena pandemi Covid-19.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Dikesempatan yang sama, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan kalau jumlah armada pesawat menurun karena pandemi Covid-19.
Sehingga, nantinya flight hour alias jam terbang sebuah pesawat dipastikan akan bertambah untuk melayani pemudik.
"Jumlah pesawat relatif menurun dari tahun sebelumnya, makanya kita harus konvensasi dengan jumlah masa operasi daripada bandara lebih panjang. Bahkan sudah disampaikan oleh pak dirjen udara, 24 jam," papar Budi.
Kembali Wajib Tes PCR atau Antigen

Penumpang domestik atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Bandara Soekarno-Hatta kembali diwajibkan membawa hasil negatif Covid-19 sejak Selasa (5/4/2022).
PPDN yang wajib membawa hasil skrining tes Covid-19 adalah yang masih vaksinasi dosis satu dan dua.
Padahal, sejak 8 Maret 2022, PPDN di Bandara Soekarno-Hatta awalnya sudah dibebaskan dari kewajiban membawa hasil tes PCR atau antigen.
Peraturan PPDN wajib bawa hasil tes PCR atau antigen itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 36 Tahun 2022.
"Sudah tercantum juga di dalam SE Satgas (Satuan Tugas) Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022," ujar Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi, Kamis (7/4/2022).
Menurutnya, PPDN yang baru divaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib membawa hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil tiga hari sebelum keberangkatan.
Sementara, PPDN yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua wajib membawa hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan.
"Atau yang dosis kedua sudah, bisa bawa hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1 x 24 jam," jabar Holik.
Baca juga: Ini 8 Bansos yang Disalurkan Pemerintah di Bulan Ramadan: BLT Minyak Goreng hingga Subsidi Gaji
Lanjutnya, berdasar aturan yang sama, penumpang pesawat dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuatnya tak bisa divaksinasi Covid-19 wajib membawa hasil negatif tes PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Tes PCR itu juga dilakukan tiga hari sebelum keberangkatan.
"Penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri," tutup Holik.