80 Juta Orang Bakal Mudik Lebaran Tahun Ini, Menko PMK dan Menhub Sidak Bandara Soekarno-Hatta
Pergerakan yang begitu masif tersebut dikarenakan sudah dua tahun lamanya masyarakat tidak pulang kampung secara bebas karena pandemi Covid-19.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Indonesia meramalkan lebih dari 80 juta orang akan melaksanakan mudik pada lebaran 2022 untuk merayakan hari raya Idulfitri 1443 H.
Puluhan juta orang tersebut nantinya akan menggunakan berbagai moda transportasi seperti udara, darat, dan laut.
Pergerakan yang begitu masif tersebut dikarenakan sudah dua tahun lamanya masyarakat tidak pulang kampung secara bebas karena pandemi Covid-19.
Hal tersebut lah yang membuat dua menteri sekaligus meninjau persiapan Bandara Soekarno-Hatta dalam rangka menyambut Lebaran 2022.
"Sehubungan akan dilaksanakannya mudik Lebaran 2022 yang sudah dua tahun kita tidak melaksanakannya," jelas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy.
"Karena sudah dua tahun tidak melaksanakan mudik, kita berupaya jauh-jauh hari untuk menyiapkannya, termasuk Bandara Soekarno-Hatta," katanya di Apron Terminal 3.
Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Libur Idul Fitri 2022 selama 10 Hari Libur, Berikut Tanggalnya
Baca juga: Warga Makin Antusias Ikut Vaksinasi Booster di Kelapa Gading Supaya Bisa Mudik Lebaran
Menurutnya, animo masyarakat untuk mudik tahun ini sangat luar biasa.
Terbukti dari meningkatnya permintaan vaksinasi dosis ketiga Covid-19 alias booster diberbagai penjuru Indonesia.
Sebagaimana diketahui, warga bisa melaksanakan mudik apabila sudah menerima vaksin booster.

"Hasil survei Kementerian Perhubungan, nanti untuk yang mudik jumlahnya bisa di atas 80 juta orang," sambung Muhadjir.
Sementara, sembilan juta orang diantaranya diprediksi akan menggunakan moda transportasi udara.
Bandara Soekarno-Hatta pun akan menjadi bandar udara tersibuk untuk melayani pemudik tahun 2022 ini.
"Maka dari itu, di sini kami mengecek prosedur yang disiapkan, termasuk juga gerai vaksinasi untuk booster yang juga nanti jadi kewajiban," jelas Muhadjir.
"Pemeriksaan terhadap kondisi pesawat itu harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, sehingga jangan sampai ada kejadian yang tidak diharapkan selama mudik," tambahnya.
Baca juga: Harga Pangan Terus Naik, Pemerintah Diminta Antisipasi Tingginya Harga Komoditas Jelang Lebaran
Dikesempatan yang sama, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan kalau jumlah armada pesawat menurun karena pandemi Covid-19.
Sehingga, nantinya flight hour alias jam terbang sebuah pesawat dipastikan akan bertambah untuk melayani pemudik.
"Jumlah pesawat relatif menurun dari tahun sebelumnya, makanya kita harus konvensasi dengan jumlah masa operasi daripada bandara lebih panjang. Bahkan sudah disampaikan oleh pak dirjen udara, 24 jam," papar Budi.
Kembali Wajib Tes PCR atau Antigen

Penumpang domestik atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Bandara Soekarno-Hatta kembali diwajibkan membawa hasil negatif Covid-19 sejak Selasa (5/4/2022).
PPDN yang wajib membawa hasil skrining tes Covid-19 adalah yang masih vaksinasi dosis satu dan dua.
Padahal, sejak 8 Maret 2022, PPDN di Bandara Soekarno-Hatta awalnya sudah dibebaskan dari kewajiban membawa hasil tes PCR atau antigen.
Peraturan PPDN wajib bawa hasil tes PCR atau antigen itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 36 Tahun 2022.
"Sudah tercantum juga di dalam SE Satgas (Satuan Tugas) Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022," ujar Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi, Kamis (7/4/2022).
Menurutnya, PPDN yang baru divaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib membawa hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil tiga hari sebelum keberangkatan.
Sementara, PPDN yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua wajib membawa hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan.
"Atau yang dosis kedua sudah, bisa bawa hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1 x 24 jam," jabar Holik.
Baca juga: Ini 8 Bansos yang Disalurkan Pemerintah di Bulan Ramadan: BLT Minyak Goreng hingga Subsidi Gaji
Lanjutnya, berdasar aturan yang sama, penumpang pesawat dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuatnya tak bisa divaksinasi Covid-19 wajib membawa hasil negatif tes PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Tes PCR itu juga dilakukan tiga hari sebelum keberangkatan.
"Penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri," tutup Holik.