Cerita Kriminal

Anak 8 Tahun di Bojonggede Disetrika dan Diikat Ayah Tiri, Ibu Korban Tak Berani Lapor Karena Ini

DA berujar, ketika kejadian anaknya diikat, ia sedang tidak berada di rumah.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com
Ilustrasi penganiayaan anak. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Ibu dari anak yang dianiaya oleh ayah tirinya di Bojonggede, Kabupaten Bogor, mengungkapkan bahwa suaminya memang kerap kali melakukan kekerasan terhadap korban yang merupakan hasil pernikahannya dengan suami pertama.

Namun begitu, ia tak mampu melapor musabab diancam oleh pelaku yang merupakan suaminya sendiri.

“Sering (penganiayaan), tapi karena memang ancaman ke kita juga jadi gak ada yang berani buat lapor. Kalau saya pribadi diancamnya enggak bisa ketemu anak lagi saya seumur hidup,” ujar ibu korban berinisial DA (29), saat dijumpai wartawan, Kamis (7/4/2022).

DA berujar, ketika kejadian anaknya diikat, ia sedang tidak berada di rumah.

“Kejadiannya pas saya gak ada, atau pas saya lagi tidur,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia delapan tahun.

Baca juga: Pilu, Bocah 8 Tahun di Bojonggede Dianiaya Ayah Tiri Diikat Hingga Disetrika

Baca juga: Kesaksian Warga Tambora Usai Tabung Gas 3 KG Meledak: Lihat Korban Tanpa Busana Dilarikan ke RS

Warga yang geram terhadap ulah pelaku pun menggerebeknya pada Senin (4/4/2022) kemarin malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, saat ditemukan korban didapati dalam kondisi terikat pada bagian tangan dan kaki.

Layar tangkap saat korban ditemukan dalam kondisi terikat.
Layar tangkap saat korban ditemukan dalam kondisi terikat. (ISTIMEWA)

"Iya jadi kemarin jam 22.00 WIB malam ada penggerebekan yang dilakukan oleh warga dan juga anggota Polsek Bojonggede, dimana informasinya ada seorang anak inisial PR (8) yang disekap bapaknya," kata Yogen di Polrestro Depok, Rabu (6/4/2022) dini hari.

"Ketika ditemukan anak itu dalam kondisi terikat tangan dan kaki, maka kami bawa ke Polres untuk ditangani Unit PPA," sambungnya lagi.

Yogen menuturkan, didapati juga luka bakar pada bagian tangan dan kaki kanan korban, yang nampak seperti bekas terkena setrika.

"Jadi ada luka semacam bekas setrika di bagian tangan dan kaki kanan anak ini, tapi kami menunggu hasil visum juga apakah ada luka lain terkait penganiayaan yang dilakukan oleh ayahnya," ungkapnya.

Baca juga: Aksi Dramatis Damkar Evakuasi Kaki Bocah 9 Tahun yang Terjepit di Eskalator: Begini Akhirnya

Lanjut Yogen, pelaku saat ini telah diamankan dan sempat menjadi bulan-bulanan oleh warga sekitar.

Ia juga berujar pelaku dijerat Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.

"Iya sudah kami tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved